INILAHKORAN, Bogor - Untuk mempertahankan kepemilikan dan mendapat deviden di Bank Jabar Banten, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) PT Bank Jabar Banten (BJB) pada akhir 2021 lalu.
Dalam Perda yang masih dalam proses fasilitasi Gubernur Jawa Barat ini, Pemkot Bogor tahun 2022 ini menggelontorkan dana sebesar Rp7.030.537.600.
Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim memaparkan, saham itu nilainya fluktuatif, kemudian secara keseluruhan Pemkot Bogor harus mempertahankan kepemilikan di BJB. Semua daerah di Jawa Barat punya saham di BJB, Kota Bogor menjadi yang terkecil dengan persentase sah 0,48 persen.
"Intinya Pemkot Bogor ingin nilai saham bertambah. Karena deviden cukup bagus ke Pemkot Bogor. Keuntungannya dari deviden. Pemilik saham terbesar BJB tentunya Provinsi Jawa Barat, kedua misalnya Kabupaten Bandung Barat, karena apa?, karena dari segi histori dan ketersediaan modalnya memungkinkan," ungkap Dedie kepada INILAH melalu sambungan telepon pada Senin (7/2/2022) malam.
Dedie melanjutkan, untuk saat ini nilai yang akan disetorkan sebesar Rp7.030.537.600, ini sebagai partisipasi daerah untuk bisa tetap mempertahankan nilai kepemilikan saham BJB secara umum. Paling tidak Pemkot Bogor memiliki kepentingan, terlebih ini bank pemerintah daerah.
"Kalau kepemilikan bertahan, deviden yang diterima Pemkot Bogor juga masih tetap dan masuknya melalui APBD kita, masuk dalam pemasukan lain-lain," tuturnya.
Dedie menerangkan, pertimbangan saat diajukan untuk mempertahankan kepemilikan saham, keinginan Pemkot Bogor sebetulnya lebih dari itu. Maksudnya paling tidak Kota Bogor memiliki saham 1 persen di BJB, dengan begitu punya suara sebagai pemilik.
"Tujuan mempertahankan nilai kepemilikan saham," terangnya.
Sementara itu, Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Evandy Dahni mengatakan, untuk nilai anggaran yang akan menjadi PMP Pemkot Bogor ke PT BJB Rp7.030.537.600, keuntungan yang didapat adalah ada setoran laba hasil usaha tiap tahunnya.
"Nah, untuk pemasukan ke Pemkot Bogor masuk dalam hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan (BJB). Tahun 2020 didapat Rp4.178.360.124 dan tahun 2021 didapat Rp4.474.677.834. Total yang masuk Rp8.653.037.958. Untuk nilai yang dianggarkan dan dijadwalkan disetorkan bulan Maret 2022, nilainya sesuai harga saham pada saat itu," jelasnya.
Sebelumnya, Wali Kota Bogor, Bima Arya mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah menyetujui Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Kepada PT Bank BJB menjadi Perda. Seiring dengan perubahan ketentuan investasi pemerintah daerah pada perseroan, ditambah dengan Bank BJB yang saat ini tengah melakukan perluasan usaha agar Rasio Kecukupan Modalnya tetap terjaga.
"Pemkot Bogor perlu mempertahankan persentase kepemilikan saham sebesar 0,48 persen dari keseluruhan modal, dengan besaran sesuai harga saham yang berlaku yakni paling banyak sejumlah Rp7 miliar. Pemenuhan penyertaan modal tersebut dilakukan melalui mekanisme yang berlaku di Bursa Efek Indonesia berdasarkan ketersediaan pasar dan kemampuan keuangan daerah yang dianggarkan dalam APBD sesuai ketentuan perundangan," bebernya.
Bima berharap, dengan ditetapkannya Perda ini menjadi momentum percepatan pemulihan ekonomi masyarakat. (rizki mauludi)***