Nekat Gasak Kotak Amal Musala Darussalam Bogor, Pemuda Ini Terancam Bui 7 Tahun
Usai nekat mencuri kotak amal Musala Darussalam di Kabupaten Bogor, PJ pemuda 27 tahun itu kini menanti hukuman bui maksimal 7 tahun.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cibinong- Nekat mencuri kotak amal Musala Darussalam di Kampung Muara Beres, Sukahati, Cibinong, Kabupaten Bogor, PJ (27) kini terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.
PJ yang nekat gasak kotak amal Musala Darussalam Bogor, itu terjerat pasal 373 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP).
Usai aksi gasak kotak amal Musala Darussalam Bogor, itu viral di media sosial, PJ langsung diamankan Polsek Cibinong.
Baca Juga: Sinopsis Ghost Doctor Episode 12, Go Seung Tak Temukan Cara untuk Buat Cha Young Min Sadar?
"Tersangka pelaku pencurian kotak amal Mushola Darussalaam di Kampung Muara Beres RT 02 RW 01 Sukahati, Cibinong sudah ditahan, kami akan mengenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun," kata Kanit Reskrim Polsek Cibinong AKP Yunli kepada wartawan, Selasa 8 Februari 2002.
AKP Yunli menjelaskan, pada saat kejadian pelaku mengenakan seragam kaos shopee dan menggunakan motor inventaris kantor jasa pengantaran barang tersebut.
Baca Juga: Bidik Kursi Bupati KBB pada Pemilu Serentak 2024, Golkar Siapkan Manuver Ini
"Tersangka pelaku pencurian kotak amal diketahui bekerja sebagai satpam atau security di Gudang Shopee Cibinong, modus pelaku ialah mencuri kotak amal lalu membawanya dengan motor roda 3 milik kantornya," terangnya.
AKP Yunli menuturkan berdasarkan keterangan tersangka PJ, seragam kaos shopee ia dapat dari loker milik rekan kerjanya.
Baca Juga: Sinopsis Ghost Doctor Episode 12 Selasa 8 Februari 2022, Cha Young Min Penasaran dengan Sosok Ini
Sementara berdasarkan informasi yang dihimpun Inilah Koran, PJ meminjam motor tersebut dengan alasan untuk mengantar barang-barangnya karena ingin pindah kontrakan.***(Reza Zurifwan)
Editor : inilahkoran


