Minyak Goreng Langka, DPRD Bogor Teriak Disdagin Operasi Pasar, Kalau Ada Penimbun Sikat Pakai UU Nomor 7

Stok minyak goreng langka di Kabupaten Bogor. Normalnya harga eceren tertinggi (HET) diduga memicu kelangkaan minyak goreng.

Minyak Goreng Langka, DPRD Bogor Teriak Disdagin Operasi Pasar, Kalau Ada Penimbun Sikat Pakai UU Nomor 7
Kondisi kekosongan minyak goreng di salah satu minimarket di Kabupaten Bogor.

INILAHKORAN, Cibinong – Stok minyak goreng langka di Kabupaten Bogor. Normalnya harga eceren tertinggi (HET) diduga memicu kelangkaan minyak goreng.

Atas langkanya minyak goreng kemasan tersebut dan menghindari gejolak di masyarakat, Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Bogor Daen Nuhdiana pun meminta Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) maupun Dinas Ketahanan Pangan (DKP) melakukan bazar murah atau operasi pasar.

“Langkanya minyak goreng kemasan harus disikapi Disdagin dan DKP. Kami minta mereka segera melakukan bazar murah atau operasi pasar,” kata Daen Nuhdiana kepada wartawan di Cibinong, Senin, 21 Februari 2022.

Selain mengatasi persoalan harga minyak goreng, bazar atau operasi pasar juga bisa membuat ketersediaan stok barang di toko, minimarket, atau supermarket.

Baca Juga: Kadin Kabupaten Bogor Siap Bantu Pemkab Stabilkan Harga Minyak Goreng

Daen Nuhdiana yang juga anggota DPRD Kabupaten Bogor pun meminta dinas terkait, Satgas Ketahanan Pangan ataupun kepolisian melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke gudang distributor maupun agen minyak goreng kemasan.

“Untuk menghindari terjadinya penimbunan minyak goreng kemasan, maka sidak bisa dilakukan secara berkala ke gudang distributor maupun agen minyak goreng kemasan,” katanya.

Jika memang terjadi penimbunan, maka kepolisian bisa mengenakan pelakunya atas tindak pidana Undang-Undang nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.

Baca Juga: KSU Karya Mandiri Jual Minyak Goreng Rp2 ribu Perliter

“Kalau ada pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, atau hambatan lalu lintas perdagangan barang, maka akan diancam hukuman pidana penjara lima tahun dan atau denda sebesar Rp 50 miliar,” sambungnya.

Kelangkaan terhadap minyak goreng sudah dirasakan masyarakat Kabupaten Bogor dalam beberapa pekan terakhir. (Reza Zurifwan)


Editor : inilahkoran