Kabag Hukum Beberkan 10 Ketentuan Pelarangan PKL Ilegal di Kota Bogor

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Bagian Hukum dan HAM Setda menyampaikan terkait regulasi penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL)

Kabag Hukum Beberkan 10 Ketentuan Pelarangan PKL Ilegal di Kota Bogor
Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta
 
INILAHKORAN, Bogor - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Bagian Hukum dan HAM Setda menyampaikan terkait regulasi penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
 
Dalam Perda tersebut dijabarkan 10 aturan yang harus diketahui bagi PKL di Kota Bogor terkait larangan dalam regulasi tersebut.
 
Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta memaparkan, untuk mendukung penataan PKL di kawasan Surya Kencana (Surken), Kecamatan Bogor Tengah, harus diingat adanya Perda Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
 
 
Selain adanya aturan tersebut, sosialisasi untuk menata kembali wilayah Surken yang telah menjadi program Pemkota Bogor dengan dukungan Forkopimda telah dilaksanakan tahun lalu. 
 
"Kami saat ini dalam operasi gabungan penataan kawasan Surken perlu penguatan pemahaman masyarakat terhadap adanya kegiatan PKL tersebut, sebagaimana diketahui tujuan revitalisasi jalan Surya Kencana dimaksudkan untuk kawasan pusaka budaya yang sangat dikenal masyarakat Kota Bogor sebagai destinasi wisata, budaya, pusat niaga dan pusat kuliner," ungkap Alma kepada INILAH pada Kamis (24/2/2022) pagi.
 
Alma melanjutkan, maka kewenangan Pemkot Bogor terhadap pengaturan PKL didasarkan pada Perda Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, dan produk hukum daerah yang telah disetujui oleh DPRD Kota Bogor tentunya sebagai landasan yuridis bagi tim gabungan menjalankan tugas.
 
 
"Sehingga ada 10 aturan yang harus diketahui bagi PKL di Kota Bogor terkait larangan dalam regulasi tersebut, pertama adalah melakukan kegiatan usahanya di ruang umum yang tidak ditetapkan untuk lokasi PKL, kedua merombak, menambah, dan mengubah fungsi serta fasilitas yang ada di tempat atau lokasi usaha PKL yang telah ditetapkan dan/atau ditentukan Wali Kota," tuturnya.
 
Alma memaparkan, untuk poin ketiga menempati lahan atau lokasi PKL untuk kegiatan tempat tinggal, keempat yaitu berpindah tempat atau lokasi dan/atau memindahtangankan Tanda Daftar Usaha PKL tanpa sepengetahuan dan seizin Wali Kota. Kelima menelantarkan dan/atau membiarkan kosong lokasi tempat usaha tanpa kegiatan secara terus-menerus selama 1 (satu) bulan.
 
"Keenam mengganti bidang usaha dan/atau memperdagangkan barang ilegal, ketujuh melakukan kegiatan usaha dengan cara merusak dan atau mengubah bentuk trotoar, fasilitas umum, dan/atau bangunan di sekitarnya, poin delapan yaitu menggunakan badan jalan atau trotoar untuk tempat usaha, kecuali yang ditetapkan Pemerintah Daerah Kota untuk lokasi PKL terjadwal dan terkendali," paparnya.
 
 
Masih kata Alma, poin sembilan PKL yang kegiatan usahanya menggunakan kendaraan dilarang berdagang di tempat-tempat larangan parkir, jalur hijau, badan jalan, pemberhentian sementara, atau trotoar dan terakhir memperjualbelikan atau menyewakan tempat usaha PKL kepada pedagang lainnya.
 
"Tentunya regulasi ini diberlakukan secara konsisten disemua tempat yang dilarang, apalagi sudah ada Perda Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat, pelanggaran norma di Pasal 10 ayat (2) atau Pasal 11 ayat (1) huruf a jo pasal 39 Perda 11/2019 dapat diterapkan sanksi administratif sebagaimana pasal 56 Perda 1/2021, oleh karenanya saya berhadap masyarakat dapat membaca aturan ini agar tidak ada kesalahpahaman," pungkasnya.(Rizki Mauludi)***


Editor : inilahkoran