Waduh! di Bogor Ada 70 Kelompok Pemuda yang Sering Tawuran
Polresta Bogor me yebutkan ada 70 kelompok pemuda yang kerap melakukan tawuran di 56 lokasi berbeda di Kota Bogor dengan menggunakan sajam
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Kapolresta Bogor Kota Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro mengatakan, ada 70 kelompok pemuda di wilayah Kota Bogor yang kerap melakukan tawuran di 56 titik.
Selain itu waktu pelaksanaan tawuran yang dilalukan 70 kelompok pemuda sekitar pukul 02.00 WIB hingga menjelang subuh dengan menggunakan senjata tajam (sajam).
"Kami mendata ada 70 kelompok pemuda atau remaja yang sering tawuran disepanjang 56 titik yang menjadi area favorit, kemudian ada beberapa kelompok dimonitor terus pergerakan. Rata-rata mereka melakukan aksinya saat weekend dan diatas pukul 02.00 WIB atau diatas pukul 03.00 WIB," ungkap Susatyo kepada wartawan pada Kamis 24 Februari 2022.
Baca Juga: Kreatif, Jelang Peresmian Pasar Cisarua Tim Gabungan Sulap Lapak PKL Jadi Taman
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Dhoni Erwanto mengatakan, pihaknya juga sudah melakukan pemetaan di Kota Bogor, karena ini tempat favorit tawuran mereka sekitar 56 tempat, kalau kelompok ada 70 kelompok.
Jadi di Kota Bogor ini kelompok mereka, biasanya disebut Anak Kampung Sini (Akamsi) yang tersebar diseluruh kecamatan, bahkan mereka bergabung dengan kelompok yang berada di Kabupaten Bogor.
"Jadi mereka ada yang aliansi gabung, kemudian baru melakukan pencarian para korban yang dianggap musuh mereka. Kalau dari hasil proses penyidikan, kami rata-rata musuh mereka sudah ada, jadi mereka satu aliansi beberapa kelompok bergabung menjadi satu kemudian menyerang kelompok lain," ungkap Dhoni.
Dhoni melanjutkan, kelompok-kelompok ini mereka sudah mempunyai musuh bubuyutan, janjiannya mereka melalui Media Sosial (Medsos), dari Medsos itu pihaknya bisa mengungkap siapa pelaku yang samapai melakukan pembacokan dan penganiayaan. Ditahun 2022 ini baru 3 yang mengalami luka berat dan yang meninggal sampai saat ini belum ada.
"Mereka rata-rata menggunakan motor secara berkelompok, biasanya berboncengan tiga atau melebihi kapasitas penumpang. Mereka biasanya menyebutnya akamsi, ada beberapa kelompok yang kami petakan memang cenderung dari sekolah. Mereka random, tapi ada tempat-tempat tertentu yang mereka sering gunakan untuk melakukan janjian dan tawuran," paparnya.
Dhoni membeberkan, rata-rata usia mereka mulai dari 15 tahun sampai 25 tahun, tahun 2022 ini pihaknya nsudah menangani anak berhadapan dengan hukum ada empat kasus dan empat tersangka. Kalau untuk anak treatment, tapi dengan kasus tawuran dan menggunakan sajam biasanya ada proses hukum yang harus dijalani oleh mereka.
Baca Juga: Bangkitkan Ekonomi saat Pandemi, bank bjb Terima Indonesia Best BUMD Awards 2022
"Ancaman hukuman mereka bervariasi kalau menggunakan sajam ancaman hukumnya 10 tahun," pungkasnya. (Rizki Mauludi)
Editor : inilahkoran


