Perda Penyelenggaraan Pesantren Rampung, Ini Kewajiban yang Harus Dipenuhi Pemkot Bogor

Perda Penyelenggaraan Pesanatren rampungu digodok DPRD Kota Bogor Pemkot pun memiliki kewajiban untuk memenuhi beberapa hal ini

Perda Penyelenggaraan Pesantren Rampung, Ini Kewajiban  yang Harus Dipenuhi Pemkot Bogor
Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memiliki kewajiban memberikan bantuan untuk penyelenggaraan pondok pesantren

 

INILAHKORAN, Bogor - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memiliki kewajiban memberikan bantuan untuk penyelenggaraan pondok pesantren, setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah telah mengesahkan Peraturan Daerah atau Perda tentang Penyelenggaran Pesantren pada rapat Paripurna pada Kamis (10/3/2022) lalu.

Diketahui Perda Penyelenggaran Pesantren juga mengatur hal-hal seperti menegaskan fungsi pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan dan dakwah.

Ketua Pansus pembentukan Perda Penyelenggaraan Pesantren DPRD Kota Bogor, Ahmad Aswandi, menyampaikan, pendidikan pesantren merupakan salah satu sistem pendidikan yang esensial untuk mewujudkan pengembangan diri dan memperoleh manfaat ilmu pengetahuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang berakhlak mulia, serta mengedepankan keimanan dan ketakwaan.

Baca Juga: Sudarso : Rektor ITB Pernah Nyatakan Setuju Otonomi Bagi SBM ITB Saat Kampanye

"Sehingga, saya berpendapat realitas penyelenggaraan pendidikan melalui pesantren di Kota Bogor perlu mendapatkan dukungan guna meningkatkan kualitas Pesantren sesuai tradisi dan kekhasannya. Dalam rangka menumbuhkembangkan pesantren di Kota Bogor diperlukan adanya ikut serta Pemkot Bogor untuk memfasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, melalui pembentukan Perda Penyelenggaran Pesantren," ungkap Ahmad kepada wartawan pada Minggu 13 Maret 2022.

Ahmad melanjutkan, didalam draft Perda Penyelenggaran Pesantren mengatur hal-hal seperti menegaskan fungsi pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan dan dakwah, kemudian mewajibkan Pemkot Bogor untuk memberikan bantuan untuk penyelenggaraan pondok pesantren.

"Hal-hal yang diatur didalam perda ini salah satunya adalah fungsi pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan, sebagai lembaga dakwah dan yang paling terpenting adalah adanya kewajiban pemerintah daerah untuk membantu pondok pesantren yang ada di kota bogor," terang pria yang akrab disapa Kiwong.

Baca Juga: Resmi Dilantik, Kepengurusan IESPA Jabar Siap Dorong Jutaan Gamers Berprestasi

Kiwong menjelaskan, berdasarkan data yang dimiliki oleh tim Pansus, ada 140-an Pondok Pesantren di Kota Bogor. Namun, hingga saat ini, baru ada sekitar 70-an pesantren yang sudah meregisterasi ulang izin pendidikannya. Sehingga dirinya berharap, dengan adanya Perda Penyelenggaraan Pondok Pesantren, Tim Pengembangan Pondok Pesantren bisa mengadvokasi dan memberikan informasi terkait registerasi ulang izin pendidikan pondok pesantren.

"Dengan di sahkannya perda ini, nanti juga ada team pengembangan pondok pesantren bisa mengadvokasi dan memberikan informasi kepada ponpes yang belum melakukan registerasi untuk melakukan registerasi," pungkasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua 1 Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU), Rizki Agus Sopian menyampaikan, IPNU Kota Bogor mengapresiasi kepada DPRD Kota Bogor yang telah menyelesaikan dan mengesahkan Perda tentang Penyelenggaraan Pesantren. Sebab ia mengakui IPNU Kota Bogor menjadi salah satu elemen yang mengawal pembentukan perda ini.

"Kami juga berterimakasih kepada Ketua pansus Ahmad Aswandi, karena hari ini kami merasa senang. Kehadiran perda ponpes ini nantinya semoga bisa membantu pesantren di Kota Bogor baik sarana dan prasarananya," terangnya. (Rizki Mauludi)


Editor : inilahkoran