Lirabica, Mahasiswa S2 Cantik Binus Korban Persekusi Ini Datangi Polres Bogor, Ada apa?

Hampir setahun berlalu, Lirabica korban perundungan atau persekusi kembali mendatangi Polres Bogor di Cibinong. Ada apa?

Lirabica, Mahasiswa S2 Cantik Binus Korban Persekusi Ini Datangi Polres Bogor, Ada apa?
Lirabica, mahasiswa Binus mendatangi Polres Bogor, dalam penanganan kasus perundungan dan persekusi yang menimpa dirinya.

INILAHKORAN, Gunung Putri – Hampir setahun berlalu, Lirabica korban  perundungan atau persekusi kembali mendatangi Polres Bogor di Cibinong. Ada apa?

Lirabica adalah korban dugaan perundungan atau persekusi yang dilakukan warga Perumahan Kota Wisata, Cluster Den Haag di Desa Nanggrak, Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Didampingi pengacaranya, Priyagus Widodo dari Ferry Juan & Associates, Lirabica mengantarkan ibu kandungnya untuk bersaksi atas tindakan perundungan, persekusi maupun intimidasi yang dilakukan oleh preman, yang diduga dibayar oleh oknum warga yang sebelumnya ikut melakukan persekusi.

“Hari ini, ibu saya diminta kembali keterangannya oleh penyidik Sat Reskrim Polres Bogor,” kata Lirabica kepada wartawan, Selasa, 29 Maret 2022.

Baca Juga: Polisi Sebut Terduga Pelaku Pemerkosaan dan Persekusi di Malang Masih Anak-anak

Menurutnya, pasca terbitnya surat perintah dimulainya penyelidikan (SPDP), dirinya selaku pihak korban, meminta kepolisian segera menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Mahasiswi Strata 2 di Kampus Bina Nusantara ini menerangkan alasan ia meminta segera menetapkan tersangka. Sebab, dia merasa barang bukti sudah cukup lengkap, sementara para pelaku perundungan masih bebas berkeliaran.

“Awalnya, Sabtu pagi 29 Mei 2020 lalu saya olahraga lari pagi keliling komplek, ternyata di belakang saya, ada beberapa bapak-bapak yang mengikutinya,” cerita Lirabica mengenang peristiwa itu.

Baca Juga: Polisi Proses Perundungan Ferdian Cs di Rutan Mapolrestabes Bandung

Usai olahraga, ketika dirinya ujian online, mereka masuk ke rumah tanpa izin. Empat orang istri dari bapak-bapak tersebut melakukan perundungan atau mengatai dirinya dengan kalimat tidak sopan seperti anjing, setan, p*rek dan l*nt* karena adanya rasa iri, dengki dan cemburu.

“Senin lusanya, saya pun melaporkan kasus ini ke Sat Reskrim Polres Bogor atas dasar perbuatan tidak menyenangkan,” terangnya.


Editor : inilahkoran