Dalam Kurun Sepekan, Polres Bogor Ciduk 10 Pengedar Sabu dan Ganja
Dalam kurun sepekan 10 orang tersangka pengedar dan bandar narkoba jenis sabu dan ganja berhasil dringkus Polres Bogor
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Dalam kurun waktu seminggu, Sat Narkoba Polres Bogor berhasil mengamankan 10 orang tersangka bandar atau pengedar narkotika jenis sabu dan ganja.
"10 orang tersangka yang diduga pengedar dan barang bukti narkortika jenis sabu dan ganja telah kami amankan dalam kurun waktu seminggu," kata Kapolres Bogor AKBP Imab Imanudin kepada wartawan, Jumat, 1 April 2022.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanudin menerangkan untuk barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja yang telah diamankan sebanyak atau sebesar 250 gram.
"Karena cukup barang bukti, para pengedar narkotika sabu dan ganja ini kami kenakan pasal 111, 112 dan 114 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dimna minimal hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun," terang AKBP Iman Imanudin.
Mantan Kapolres Kota Tanggerang Selatan ini menuturkan, bahwa modus transaksi jual narkotika sabu dan ganja, ialah dengan cara sistem tempel di suatu tempat.
"Selain pembeli diwajibkan mentransfer uang terlebih dahulu untuk mendapatkan petunjuk lokasi narkotika yang ia beli, untuk yang sudah kenal cukup dekat bisa bertransaksi dengan sistem cash on delivery (COD)," tuturnya.
AKBP Iman menjelaskan 10 orang pengedar narkotika jenis sabu dan ganja inu memiliki jaringan distribusi masing-masing, untuk sementara dan menurut pengakuan para tersangka, narkotika jenis sabu dan gabja mereka datangkan dari DKI Jakarta.
"Para pengedar narkotika sabu dan ganja yang kami amankan saat ini biasa beroperasi di Bogor Raya," jelas AKBP Iman.
Baca Juga: Semua Jenis Vaksin Sama, Yana Minta Masyrakat Tidak Ragu untuk Divaksin
Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Mochamad Ilham memaparkan usia para tersangka bandar narkotika jenis sabu dan ganja, terbilang usia produktif.
"Umur 10 para tersangka pengedar narkotima sabu dan ganja mulai dari 20 hingga 40 tahun, 1 orang tersangka diantaranya, merupakan resedivis dengan kasus yabfng sama," papar AKP Ilham. (Reza Zurifwan)
Editor : inilahkoran


