Singgung Aturan Pengeras Suara di Arab Saudi, Menag Yaqut: Kalau Orang Ribut Urusan Toa Berarti Kurang Piknik

Ketua Umum GP Ansor sekaligus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengklaim Arab Saudi saat ini turut menerbitkan aturan soal toa masjid.

Singgung Aturan Pengeras Suara di Arab Saudi, Menag Yaqut: Kalau Orang Ribut Urusan Toa Berarti Kurang Piknik
Menaq Yaqut singgung soal aturan pengeras suara di Arab Saudi dan menilai orang yang ribut soal toa masjid kurang piknik.

INILAHKORAN, Bandung - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas kembali menyinggung soal aturan pengeras suara atau toa masjid.

Hal tersebut disampaikan Yaqut saat memberikan sambutan dalam acara KONBES XXV GP Ansor di Kalimantan pada Rabu 30 Maret 2022 lalu.

Menag Yaqut mengklaim bahwa saat ini Arab Saudi juga turut menerbitkan aturan soal toa masjid.

Baca Juga: Semua Jenis Vaksin Sama, Yana Minta Masyrakat Tidak Ragu untuk Divaksin

Yaqut mengatakan bahwa Arab Saudi mempunyai aturan khusus yang mengatur terkait toa masjid.

"Ternyata di Saudi tuh sama dengan di Indonesia, urusan toa pun diatur," ujar Menag Yaqut dikutip Inilahkoran dari YouTube GP Ansor, Jumat 1 April 2022.

Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor itu menilai orang yang meributkan urusan toa masjid berarti kurang piknik.

Baca Juga: Cek Fakta! Puasa Ramadhan Ternyata Bikin Awet Muda Menurut dr Aninda Marina

"Jadi kalau orang ribut urusan toa (masjid) berarti kurang piknik," kata Yaqut.

"Jadi yang ribut-ribut itu kita doakan bisa piknik setidaknya umrohlah nanti di Saudi supaya tau bahwa toa itu sudah diatur di Saudi sana, bukan hanya di Indonesia," lanjutnya.

Yaqut pun mempertanyakan apakah permasalahan soal toa masjid masih mau diributkan atau tidak.

"Ini masih mau ribut lagi soal toa gak kira-kira? kalau saya teruskan ribut lagi nih pasti," jelasnya.

Baca Juga: Diduga Jadi Afiliator Oxtrade, Kapten Vincent Dilaporkan ke Polisi

Sebelumnya, kebijakan Yaqut yang mengatur tentang penggunaan toa masjid menuai pro kontra di kalangan masyarakat.

Ada yang setuju dengan kebijakan tersebut. Namun, ada pula yang menentang adanya kebijakan itu.***


Editor : inilahkoran