Jadi Pelaku Begal Payudara, Sekuriti Ini Ditangkap Polresta Bogor

Pelaku Begal Payudara di Jalan Keramat Mbah Dalem Tanah Sereal akhirnya ditangkap polisi dan rupanya pelaku ini merupakan seorang sekuriti

Jadi Pelaku Begal Payudara, Sekuriti Ini Ditangkap Polresta Bogor
Penangkapan pelaku begal payudara di Tanah Sereal Kota Bogor ranau diperbincangkan netizen di media sosial.

INILAHKORAN, Bogor –  Sat Reskrim Polresta Bogor akhirnya menangkap RR (28) pelaku begal payudara di Jalan Kramat Mbah Dalem, Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor.

Aksi begal payudara yang dilakukan pelaku di Jalan Keramat Mbah Dalem, Tanah Sereal sempat terakam kamera CCTV dan viral di media sosial.  

Pelaku begal payudara berinisial RR (26) berhasil diringkus dikediamannya di Tegallega Bogor pada Rabu 20 April 2022, sehari setelah melakukan aksinya.

"Ya, telah ditangkap pelaku begal payudara berinisial RR (26) yang bekerja sebagai sekuriti. Pelaku ini beraksi di TKP Mbah Dalam Tanah Sareal," ungkap Kasubsie Humas Polresta Bogor Kota Iptu Rachmat Gumilar pada Kamis  21 April 2022.

Baca Juga: Bupati Bogor lantik 1.324 guru PPPK angkatan 2021

Rachmat melanjutkan, pelaku RR ditangkap di rumahnya di Kelurahan Tegallega, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor. RR tidak berkutik dan tidak melakukan perlawanan ketika polisi datang menjemputnya.

"Pelaku diamankan di rumahnya di Kelurahan Tegallega, dan saat ini masih proses penyidikan Unit PPA. Kejadian juga viral di media sosial (medsos)," tutur Rachmat.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhoni Erwanto mengatakan, pelaku ini melakukan aksi cabul terhadap N (36).  Awalnya , korban dan saksi berinisial K hendak menjemput anak di sekolah dan berjalan di TKP, namun secara tiba tiba ada sepeda motor Honda Scoopy warna hitam Nomor Polisi (Nopol) B-6272-EV yang dikendarai pelaku memepet korban dan pelaku langsung memegang dan meremas payudara korban.

Baca Juga: Pemkot Bogor Mulai Lelang Proyek Pembangunan Prioritas dengan Anggaran Puluhan Miliaran

"Akhirnya kami berhasil meringkus RR dikediamannya. Kami saat ini masih melakukan pemeriksaan diduga pelaku, melakukan penyidikan dan melakukan penahanan. Pelaku di jerat dengan pasal 289 KUHP atau 281 KUHP. Tentang Perbuatan cabul atau perbuatan menyerang kesopanan di muka umum dengan ancaman hukuman 9 tahun," pungkasnya. (Rizki Mauludi)


Editor : inilahkoran