Ada Apa, KPK Dikritisi Praktisi Hukum Usai OTT Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin?

Pengamat Hukum Anggi Triana Ismail mempertanyakan OTT KPK terhadap Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin, belum lama ini.

Ada Apa, KPK Dikritisi Praktisi Hukum Usai OTT Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin?
Direktur Sembilan Bintang Law and Partner Anggi Triana Ismail bicara soal OTT KPK terhadap Ade Yasin.

INILAHKORAN, Bogor- Bupati Bogor nonaktif sekaligus Ketua DPW PPP Jawa Barat Ade Yasin tiba-tiba terkena operasi tangkap tangan (OTT) komisi pemberantasan korupsi (KPK) pada pagi buta di hari Rabu 27 April 2022 kemarin.

Ade Yasin terlilit dugaan kasus penyuapan  kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat.

Tentu saja, OTT KPK terhadap Ade Yasin menggegerkan publik.

Baca Juga: Spoiler Our Blues Episode 7: Jung Hyeon dan Yeong Ju Tak Dapat Restu? Begini Respon Kedua Ayah Tunggal

Kini, Ade Yasin dan tujuh orang lainnya sudah ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan korupsi.

Dugaan penyuapan karena Pemkab Bogor berkeinginan mendapatkan penilaian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK Perwakilan Jawa Barat.

Seharusnya laporan keuangan Pemkab Bogor pada tahun anggaran 2021 mendapatkan penilaian opini disclamer atau jelek.

Namun ada keterangan pengakuan langsung dari Ade Yasin.

Baca Juga: Spoiler Ikatan Cinta Sabtu 30 April 2022: Amar Khawatir dengan Kondisi Andin, Ibu Wanda Sadarkan Soal Ini

Ade Yasin mengaku dirinya dipaksa bertanggung jawab atas perbuatan anak buahnya, dalam hal ini Sekretaris DPU-PR (MA), Kasubid Kas Daerah BPKAD (IA) dan PPK DPU-PR (RT).

"Berangkat dari pertanggungjawaban hukum pidana (korupsi), aparat penegak hukum (APH) seringkali mendengar tentang teori hukum pidana yaitu mens rea (sikap batin pelaku ketika melakukan tindak pidana) dan actus reus (perbuatan yang melanggar undang-undang pidana). Mens Rea dan Actus Rea didalam tindak pidana korupsi sangat penting untuk diperhatikan, sebab kejahatan yang saat ini dimasukkan ke dalam katagori extra ordinary crime ini tidak semua dilakukan atas kesadaran atau ada niat," kata Direktur Sembilan Bintang Law and Partner Anggi Triana Ismail kepada wartawan, Sabtu 30 April 2022.

Anggi Triana Ismain menambahkan, fakta pada hari ini tidak sedikit kasus korupsi yang menyeret orang-orang tidak berdosa.

Baca Juga: Jelang Debut, Girl Grup Baru LE SSERAFIM Berhasil Melampaui 380 Ribu Pre-Order Album 'FEARLESS'

"Apakah ketika seseorang yang berbuat tindak pidana karena ketidaktahuan yang sebenarnya hal itu dilakukan oleh bawahan atau pihak lain dan yang mana hal itu mungkin bertentangan dengan hati nurani dan tidak ada niat, apakah hal itu layak untuk dipidana atau dihukum?" tambah Anggi Triana Ismail.

Ia menuturkan KPK sebagai penegak hukum, diharaplan senantiasa bekerja atas dasar hati nurani, profesionalitas dan semangat anti korupsi.

Baca Juga: Jisung NCT Hentikan Semua Aktivitas Terjadwal Setelah Dinyatakan Positif Covid-19

Sejatinya jika kita bongkar-bongkaran, masih banyak dugaan pelaku tindak korupsi yang berkeliaran dan berkeliling di muka bumi nusantara yang secara perbuatannya lebih jelas dan tentunya sadis dalam hal merugikan keuangan negara.

"Namun dugaan pelaku tindak korupsi yang berkeliaran dan berkeliling di muka bumi nusantara yang secara perbuatannya lebih jelas dan tentunya sadis dalam hal merugikan keuangan negara itu tidak pernah diungkap dan ditindak dengan tegas berdasar hukum," tuturnya.***(Reza Zurifwan)

 


Editor : inilahkoran