Pasca Dapat Nilai WDP untuk APBD 2021, Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan akan Evaluasi Secara Menyeluruh
Iwan Setiawan akan mengevaluasi secara menyeluruh roda pemerintahannya, pasca menerima LHP BPK yang menyatakan WDP untuk APBD 2021.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan akan mengevaluasi secara menyeluruh roda pemerintahannya, pasca menerima LHP BPK Jabar yang menyatakan WDP untuk APBD 2021.
Menurut Iwan Setiawan, tak hanya dugaan kebocoran hingga Rp42 miliar namun penilaian WDP untuk APBD 2021 itu pun terkait dengan lelang pengadaan barang dan jasa.
Masalah-masalah tersebut, diakui Iwan Setiawan lantaran terkait kelebihan bayar. Khusus untuk aspek tersebut dia berjanji akan menyelesaikannya selama 60 hari kerja. Selain satuan kerja perangkat daerah (SKPD) teknis terkait, Inspektorat juga diminta untuk menindaklanjuti terkait penilaian WDP untuk APBD 2021.
Baca Juga: Semester I 2022, Realisasi PBB di Garut Baru 40,51 Persen
"Saya diperintah BPK Perwakilan Jawa Barat untuk membuat action plan, SKPD teknis terkait akan menagih (kelebihan bayar) kepada pihak ketiga sebagai penyedia jasa," kata Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan kepada wartawan, Minggu 7 Agustus 2022.
Dia juga menyoroti fungsi konsultan pengawas, yang dianggap tidak berfungsi semestinya. Iwan Setiawan pun meminta Kepala Bagian Pengadaan Barang Jasa untuk melelang secara profesional untuk kebutuhan tenaga konsultan pengawas.
"Buat apa ada konsultan pengawas, kalau di temuannya (catatan dari BPK Perwakilan Jawa Barat) ada terus, konsultan pengawas (lebih) bertanggung jawab dibanding konsultan lapangan yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) dimana disiplin ilmunya belum tentu sarjana teknik yang punya spesifikasi," sambungnya.
Baca Juga: Podomoro Park Bandung Luncurkan Rumah Contoh Hunian Tepi Danau Klaster Brahmapuri dan Fashagriya
Ke depan, dia juga akan mengevaluasi proses open bidding atau lelang jabatan hingga ilmu kesarjaannya sesuai dengan bidang kerjanya.
Diwawancara terpisah, Kepala Inspektorat Kabupaten Bogor Ade Jaya Munadi menjelaskan secepatnya orang nomor satu di Kabupaten Bogor itu akan menyurati SKPD teknis terkait. Lalu, sebagai Inspektorat akan memonitor proses penagihan kelebihan bayar.
"Inspektorat akan mengkordinasikan dan memonitor proses penagihan kelebihan bayar, yang terbesar dalam kelebihan bayar, terjadi di Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) dan Dinkes (Dinas Kesehatan)," jelasnya. (Reza Zurifwan)
Editor : inilahkoran


