Bongkar Rel Kuno Sukalila, Daop 3 Ungkap Ada Permintaan Resmi Wali Kota Cirebon

Polemik pembongkaran rel kuno di Sungai Sukalila memasuki babak baru. Daop 3 Cirebon menyatakan pembongkaran tersebut dilakukan atas permintaan Pemkot Cirebon.

Bongkar Rel Kuno Sukalila, Daop 3 Ungkap Ada Permintaan Resmi Wali Kota Cirebon
Vice President Daop 3 Cirebon Sigit Winarto bersama Kepala Disbudpar Kota Cirebon Agus Sukmanjaya saat menghadiri forum pembahasan polemik pembongkaran rel kuno Sungai Sukalila, Selasa (7/4/2026) malam. (maman suharman)

INILAHKORAN.ID - Polemik pembongkaran rel kuno di Sungai Sukalila memasuki babak baru. PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 3 Cirebon menyatakan pembongkaran tersebut dilakukan atas permintaan resmi Pemerintahan Kota Cirebon.

Vice President KAI Daop 3 Cirebon Sigit Winarto mengatakan, pembongkaran rel kuno dan jembatan lama di kawasan Sungai Sukalila merupakan bagian dari dukungan terhadap program penataan sungai yang diinisiasi Pemkot Cirebon.

Sigit menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan pegiat budaya atas polemik yang terjadi. Dia menegaskan, langkah pembongkaran rel kuno itu bukan merupakan keputusan sepihak dari KAI.

“Permintaan awal disampaikan secara lisan, kemudian diperkuat dengan surat resmi dari Wali Kota kepada kami,” ujar Sigit dalam forum yang digelar Disbudpar Kota Cirebon yang dihadiri budayawan, sejarawan, Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), hingga DPRD, Selasa (7/4/2026) malam.

Dalam forum tersebut, turut diungkap adanya surat bernomor B/600.4.15/7/ADPEMB/2026 tertanggal 2 Januari 2026 yang ditandatangani Wali Kota Effendi Edo. 

Surat itu berisi permohonan pembongkaran jembatan rel lama di Jalan Sisingamangaraja karena dinilai menghambat aliran sungai dan berpotensi memicu banjir.

Sigit menjelaskan, secara teknis kondisi jembatan dinilai sudah tidak ideal. Struktur yang rendah menyebabkan sampah mudah tersangkut dan mengganggu aliran air, terutama saat debit meningkat.

Meski demikian, ia mengakui terdapat kekurangan dalam proses tersebut, khususnya terkait kajian nilai sejarah objek yang dibongkar. Dia menyebut, berdasarkan data awal, rel tersebut belum terdaftar sebagai cagar budaya.

“Kami tetap mendukung pelestarian nilai sejarah. Ini akan menjadi bahan evaluasi ke depan,” katanya.

KAI juga memastikan material rel yang telah dibongkar tetap dalam pengamanan sebagai aset negara. Jika diperlukan, material tersebut dapat digunakan kembali untuk kepentingan restorasi.

Forum yang berlangsung dinamis itu menjadi ruang klarifikasi sekaligus evaluasi lintas pihak terkait penanganan aset bersejarah di tengah kebutuhan penataan lingkungan perkotaan.


Editor : Doni Ramdhani