Jalur Rel Cipatat-Sukabumi Tergerus Longsor, 6 Perjalanan KA Siliwangi Dibatalkan

Jalur kereta api Cipatat-Sukabumi tergerus longsor dan menyebabkan 6 perjalanan KA Siliwangi dibatalkan hari ini

Jalur Rel Cipatat-Sukabumi Tergerus Longsor, 6 Perjalanan KA Siliwangi Dibatalkan
Petugas KAI tengah memperbaiki jalur rel kereta api yang tergerus longsor di Sukabumi yang tergerus longsor, Rabu (22/4/2026). Akibatnya 6 perjalanan KA Siliwangi hari ini (Kamis) dibatalkan. Istimewa

INILAHKORAN.ID - longsor kembali menggerus jalur rel kereta api pada KM 73. longsor terjadi dikarenakan hujan deras yang mengguyur wilayah Kabupaten Cianjur pada Rabu (22/4/2026).

Akibatnya lajur kereta api saat ini tidak dapat dilintasi. Kondisi saat ini masih dalam tahap perbaikan. Selama perbaikan berlangsung dari semalam sampai hari ini, Kamis (23/4/2026), perjalanan KA Siliwangi (345) relasi Cipatat–Sukabumi dibatalkan. Kereta tersebut hanya dijalankan hingga Stasiun Cibeber dan tidak dapat melanjutkan perjalanan menuju Sukabumi.

“Total ada 6 perjalanan KA Siliwangi yang dibatalkan berjalan pada hari Kamis, 23 April 2026,” Kata Manager Humasda KAI Daop 2 Bandung, Kuswardojo, saat dikonfirmasi, Kamis (23/4/2026).

Kuswardojo menuturkan saat ini pihaknya terus memantau perkembangan kondisi di lapangan, khususnya pada titik terdampak di KM 73+9/0 petak jalan Cibeber–Lampegan.

Hujan deras yang terjadi hari ini menyebabkan debit air meningkat dan kembali menggerus struktur jalur yang sedang dalam proses perbaikan.

“Kami mengerahkan seluruh sumber daya yang ada untuk mempercepat proses penanganan di lokasi terdampak. Upaya ini dilakukan agar jalur dapat segera kembali normal dan perjalanan kereta api dapat beroperasi dengan aman,” tambahnya.

KAI Daop 2 Bandung juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pelanggan yang terdampak atas pembatalan perjalanan ini. Sebagai bentuk pelayanan, pelanggan yang terdampak dapat melakukan pembatalan tiket dengan pengembalian bea tiket sebesar 100% di luar biaya pemesanan dengan waktu pembatalan 7x24 jam dari jadwal KA yang dibatalkan.

Proses pembatalan dapat dilakukan melalui loket stasiun maupun pada layanan pelanggan. KAI juga mengimbau pelanggan untuk terus memantau informasi terbaru terkait operasional perjalanan kereta api melalui kanal resmi KAI.


Editor : Ahmad Sayuti