Bos Gurandil Terbesar di Bogor Diamankan Polisi

Sat Reskrim Polres Bogor kembali mengungkap Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) skala besar yang beroperasi di Desa Sukajaya, Kecamatan Sukajaya Kabupaten Bogor.

Bos Gurandil Terbesar di Bogor Diamankan Polisi
foto: INILAH/Reza Zurifwan

INILAH, Sukajaya - Sat Reskrim Polres Bogor kembali mengungkap Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) skala besar yang beroperasi di Desa Sukajaya, Kecamatan Sukajaya Kabupaten Bogor.

Tak tanggung - tanggung, selain menangkap pemilik usaha PETI, kepolisian berhasil mengamankan alat - alat operasional PETI seperti 70 buah gelundungan, 6 buah tong, 20 karung berisi batuan yang mengandung mateeial emas, 250 botol mercury, 3 buah kompresor, 4 karung karbon, 6 buah dinamo, dua botol oli, 1 buah buku catatan harian, 2 buah buku catatan omset, 1 buah lempeng gendil, 2 set karet ban, 3 buah beban, 1 buah elpiji gas 3 Kg dan 1 buah serokan.

"Rabu 26 Februari lalu Sat Reskrim  Polres Bogor berhasil mengamankan bos usaha PETI terbesar di Kabupaten Bogor berinsial RA usia (34 tahun) beserta barang bukti alat - alat operasional PETI," kata AKBP Roland Ronaldy kepada wartawan, Kamis, (4/3).

(foto: INILAH/Reza Zurifwan)

Ia menerangkan bahwa dalam keterangan tersangka RA, usaha PETI ini sudah beroperasi sejak dua tahun lalu dengan omset Rp 30 hingga 50 juta perbulan dan jumlah pekerja atau gurandil sebanyak 30 orang.

"30 orang pekerja atau gurandil dari usaha PETI milik RA ini hanya kami jadikan saksi, hasil dari penyelidikan atau pemeriksaan omset dari usahanya bisa mencapai Rp 50 juta perbulan dan sudah beroperasi sejak tahun 2018 lalu," terangnya.

Roland menuturkan bahwa tersangka RA akan dikenakan pasal 161 dan atau pasal 158 juncto pasal 37 Undang - Undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.

"Operasi PETI telah merusak lingkungan apalagi dalam penambangan emas ilegal ini mereka menggunakan zat - zat kimia yang berbahaya baik bagi lingkungan maupun kesehatan masyarakat, hingga kami akan mengenakan tersangka RA dengan Undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 10 miliar," tutur Roland.

Ia melanjutkan bahwa emas hasil usaha PETI ini dijual oleh tersangka RA kepada para penadah ataupun pihak lain, namun jajarannya baru fokus di usaha PETI yang cukup meresahkan warga. 

Di awal tahun 2017 ini, Sat Reskrim Polres Bogor sudah mengamankan 7 orang bos atau pelaku gurandil, 1 orang tersangka diamankan di Kecamatan Sukajaya dan 6 orang tersangka lainnya diamankan di Desa Banyu Asih dan Desa Banyu Resmi, Kecamatan Cigudeg. (Reza Zurifwan) 


Editor : JakaPermana