Bos King Property Penyuap Sunjaya Divonis 2,5 Tahun Bui

Majelis hakim pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan hukuman penjara 2,5 tahun kepada penyuap eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra. 

Bos King Property Penyuap Sunjaya Divonis 2,5 Tahun Bui

INILAH, Bandung- Majelis hakim pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan hukuman penjara 2,5 tahun kepada penyuap eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra. 

Hal itu terungkap dalam sidang dalam sidang suap dengan terdakwa Sutikno di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Selasa (25/5/2021) malam. 

Dalam amar putusannya, ketua majelis I Dewa Gd Suarditha menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi Sebagaimana dakwaan kesatu, yakni pasal 5 UU Tindak Pidana Korupsi. 

Baca Juga : Eks Dirut dan Direktur Keuangan Pos Properti Indonesia Dituntut 11 Tahun Bui

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa selama dua tahun dan enam bulan," katanya. 

Sementara hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung pemerintah, dan yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum, berlaku sopan selama persidangan.

Dalam uraiannya, Dewa menyebutkan, terdakwa Sutikno telah melakukan atau turut serta melakukan memberi atau menjanjikan sesuatu berupa hadiah atau uang.

Baca Juga : Dadang : Tuntutan Jaksa KPK Berlebihan

"Yakni uang sebesar  Rp 4 miliar kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara. Yaitu, Sunjaya Purwadisastra selaku Bupati Cirebon periode 2014-2019," katanya.

Halaman :


Editor : Bsafaat