Sunjaya Divonis Tujuh Tahun Penjara
Mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra divonis tujuh tahun penjara, karena dinilai bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, pada Pengadilan Negeri Bandung.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Mantan Bupati cirebon, sunjaya Purwadisastra divonis tujuh tahun penjara, karena dinilai bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, pada Pengadilan Negeri Bandung.
Adapun vonis dibacakan di Pengadilan Negeri Bandung, pada Jumat (18/8/2023). sunjaya menurut hakim diyakini bersalah menerima suap, gratifikasi hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) sekitar Rp 64 miliar.
sunjaya hadir langsung dan didampingi pengacaranya saat menjalani sidang putusan tersebut.
"Mengadili, menyatakan terdakwa sunjaya Purwadisastri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Benny saat membacakan amar putusannya.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dengan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana selama 3 bulan kurungan," ucapnya menambahkan.
vonis untuk sunjaya sudah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Namun, majelis hakim membebaskan mantan Bupati cirebon itu dari pidana denda sebesar Rp 30 miliar subsidair 5 tahun kurungan sebagaimana tuntutan jaksa.
Selain itu, terdapat selisih nilai korupsi yang dituntut JPU KPK dengan majelis hakim. JPU KPK meyakini sunjaya melakukan korupsi sebesar Rp 66 miliar, semantara hakim memutuskan nilai korupsi yang sunjaya lakukan sekitar Rp 64 miliar.
sunjaya dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 12B UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Juga Pasal 12 huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kedua alternatif pertama.
Serta Pasal Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan ketiga alternatif pertama.
Dalam putusan majelis hakim, sunjaya divonis berealah melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan suap senilai Rp 64 miliar. Rinciannya yaitu Rp 53 miliar yang berasal setoran SKPD dan Rp 11 miliar dari setoran pengusaha.
Editor : JakaPermana

