Sunjaya Divonis Tujuh Tahun Penjara

Mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra divonis tujuh tahun penjara, karena dinilai bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, pada Pengadilan Negeri Bandung.

Sunjaya Divonis Tujuh Tahun Penjara

INILAHKORAN, Bandung - Mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra divonis tujuh tahun penjara, karena dinilai bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, pada Pengadilan Negeri Bandung.

Adapun vonis dibacakan di Pengadilan Negeri Bandung, pada Jumat (18/8/2023). Sunjaya menurut hakim diyakini bersalah menerima suap, gratifikasi hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) sekitar Rp 64 miliar.

Sunjaya hadir langsung dan didampingi pengacaranya saat menjalani sidang putusan tersebut.

Baca Juga : Stok Beras Kota Bandung Aman Hingga Akhir Tahun 

"Mengadili, menyatakan terdakwa Sunjaya Purwadisastri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Benny saat membacakan amar putusannya.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dengan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana selama 3 bulan kurungan," ucapnya menambahkan.

Vonis untuk Sunjaya sudah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Namun, majelis hakim membebaskan mantan Bupati Cirebon itu dari pidana denda sebesar Rp 30 miliar subsidair 5 tahun kurungan sebagaimana tuntutan jaksa.

Baca Juga : Ridwan Kamil Minta Sengketa Tanah di Dago Elos Diselesaikan Secara Humanis

Selain itu, terdapat selisih nilai korupsi yang dituntut JPU KPK dengan majelis hakim. JPU KPK meyakini Sunjaya melakukan korupsi sebesar Rp 66 miliar, semantara hakim memutuskan nilai korupsi yang Sunjaya lakukan sekitar Rp 64 miliar.

Halaman :


Editor : JakaPermana