Sidang Korupsi Sunjaya, Lagi Cerita ASN Diminta Uang Jabatan Hingga Setoran Tiap Bulan

Sidang lanjutan kasus gratifikasi dan suap mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra kembali digelar. Beberapa pejabat dan mereka yang pernah menjabat di Pemkab Cirebon, dihadirkan sebagai saksi.

Sidang Korupsi Sunjaya, Lagi Cerita ASN Diminta Uang Jabatan Hingga Setoran Tiap Bulan
Sidang lanjutan kasus gratifikasi dan suap mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra kembali digelar. Beberapa pejabat dan mereka yang pernah menjabat di Pemkab Cirebon, dihadirkan sebagai saksi.

INILAHKORAN, Bandung Sidang lanjutan kasus gratifikasi dan suap mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra kembali digelar. Beberapa pejabat dan mereka yang pernah menjabat di Pemkab Cirebon, dihadirkan sebagai saksi.

Salah seorang saksi pensiunan ASN bernama M Sofyan yang pernah menjabat sebagai Kadis, menuturkan dirinya pernah dicopot dari jabatannya lantaran tidak memberikan setoran berupan iuran bulanan ataupun saat diangkat menjadi kadis.

Namun begitu, sebelumnya ia pernah sejumlah ratusan juta rupiah. Uang tersebut ia berikan  saat diangkat menjadi Kadisperindag. Kemudian ia memberikan kembali uang saat diangkat menjadi Kadinkes Kabupaten Cirebon.

“Waktu itu sempat memberikan 2 kali. Rp 50 juta pertama setelah dilantik Kadisperindag tahun 2014, waktu itu dimutasi dari DP3AKB ke Disperindag. Uang kedua pas jadi Kadinkes,” kata Sofyan, Rabu (5/4/2023).

Sofyan mengaku Sunjaya kala menjabat sebagai Bupati, terus-menerus menagih uang setoran Rp 50 juta. Bahkan disebutkannya jika Sunjaya menentukan tarif dengan kisaran 300-400 juta.

JPU pun menanyakan kepada Sofyan, soal dirinya yang mengaku dalam BAP-nya, jika Sunjaya terus-menerus melakukan penagihan kepada dirinya. Sofyan pun membenarkan hal tersebut.

"Selama menjabat sebagai Kadinkes, dari Januari 2015 sampai agustus 2016 (menyetor uang ke Sunjaya). Kira-kira itu selama 20 bulan, totalnya berarti sekitar Rp 600 juta. Kalau di Disnaker itu tidak pernah diminta uang bulanan,” ungkapnya.

Sementara itu, saksi lainnya bernama Iis Krisnandar, yang juga pejabat di Pemkab Cirebon, memberikan kesaksian jika dirinya  pernah melarang anak buahnya di Dinas Perhubungan karena kedapatan menyetor uang untuk Sunjaya sebesar Rp 5 juta per bulannya.

“Satu tahun pas menjabat Kadishub tahun 2015, kami memanggil kepala bidang namnya Pak Slamet Riyadi karena ada isu memberikan uang sebulan Rp 5 juta untuk Bupati. Begitu saya tanya, ternyata sudah 12 kali iuran dari Oktober 2014 sampai Oktober 2015,” katanya.

“Saya melarang, jangan diulangi lagi karena akan membebani staf saya. Kemudian dari sana, tidak menyerahkan lagi sepengetahuan saya,” sambungnya.

Atas larangannya itu, Iis lantas didepak dari jabatan Kadishub menjadi Kadis Damkar Cirebon.*** (Caesar Yudistira)


Editor : JakaPermana