ALDERA Kembali Ungkit Kasus Suap Mantan Bupati Cirebon Sunjaya

Aliansi Demokrasi Rakyat (ALDERA) Cirebon kembali mempertanyakan vonis Pengadilan Tipikor Bandung. Hal itu berkaitan dengan kasus suap, gratifikasi hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) sekitar Rp 64 miliar, yang dilakukan mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadi Sastra

ALDERA Kembali Ungkit Kasus Suap Mantan Bupati Cirebon Sunjaya
Foto ilustrasi net

INILAHKORAN, Cirebon - Aliansi Demokrasi Rakyat (ALDERA) Cirebon kembali mempertanyakan vonis Pengadilan Tipikor Bandung. Hal itu berkaitan dengan kasus suap, gratifikasi hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) sekitar Rp 64 miliar, yang dilakukan mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadi Sastra. Saat itu, tanggal 18 Agustus 2023 lalu, Sunjaya di vonis 7 tahun penjara.

Ketua ALDERA Cirebon, Warcono justru menilai, ada yang janggal dalam putusan tersebut. Masalahnya, sampai saat ini para saksi yang jelas jelas memberikan suap untuk kepentingan kenaikan jabatan, tidak tersentuh hukum. Padahal dalam surat dakwaan, saksi-saksi sudah dikonfrontir dengan terdakwa Sunjaya saat itu.

"Saat sidang pemeriksaan saksi-saksi kan jelas mereka ada yang mengaku memberikan uang atas permintaan Sunjaya. Ada juga uang untuk iuran bulan tiap SKPD kepada Sunjaya. Saat itu Sunjaya juga mengaku menerima. Tapi kenapa terpidananya hanya Sunjaya saja," kata Warcono, Minggu 26 November 2023.

Baca Juga : Rudy Minta Warung Kelontong Masuk SIstem Ritel

Dirinya mengaku, sudah mempelajari dakwaan selama proses sidang Sunjaya. Pihaknya juga sudah berkonsultasi dengan beberapa ahli hukum, bahwa kasus tersebut kembali bisa diungkap lagi. Masalahnya, dalam dakwaan jelas disebutkan nama-nama pemberi suap kepada Sunjaya yang sebagian besar untuk rotasi mutasi jabatan.

Dia mencontohkan, salah satu dakwaan  menyebutkan bahwa pada kurun waktu periode tahun 2014 sampai tahun 2018 ditetapkan iuran rutin dari setiap SKPD. Akhirnya terkumpul angka Rp. 8 milyar lebih dari periode tersebut. Namun anehnya, beberapa nama yang jelas-jelas disebutkan dalam dakwaan, sampai saat ini masih tidak tersentuh hukum.

"Didakwaan jelas disebutkan, untuk DPMPTSP saja, kurun waktu 2014 sampai 2018, sunjaya menerima setoran lebih dari tiga milyar. Terus selama ini yang memberikan setoran, memang tidak melanggar hukum. Meskipun alasannya dalam tekanan, ya harus di proses dong," ungkapnya.

Baca Juga : Pandawa Ganjar Berikan Edukasi Pencegahan Stunting Kepada Warga di Kabupaten Tasikmalaya

Sementara pejabat lainnya, dengan jelas disebutkan dalam dakwaan tersebut. Namun anehnya, beberapa diantaranya malah naik menjadi eselon II dan pejabat dibawahnya juga ikut naik. Meskipun kasus tersebut sudah di vonis, namun Warcono meminta KPK membuka kembali karena ada beberapa celah yang bisa diungkap.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti