Brasil Tuntut Indonesia, Siap Tempuh Jalur Internasional Jika Temukan Kelalaian atas Kematian Juliana di Rinjani

Juliana dilaporkan hilang selama empat hari setelah diduga jatuh di kawasan puncak Rinjani pada Jumat, 21 Juni 2025 sekitar pukul 06.30 WITA. 

Brasil Tuntut Indonesia, Siap Tempuh Jalur Internasional Jika Temukan Kelalaian atas Kematian Juliana di Rinjani

INILAHKORAN - Pemerintah Brasil menyatakan siap membawa kasus kematian warganya, Juliana Marins (26), ke lembaga hukum internasional jika hasil autopsi kedua mengungkap adanya unsur kelalaian dalam penanganan yang menyebabkan kematian korban saat mendaki Gunung Rinjani, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Juliana dilaporkan hilang selama empat hari setelah diduga jatuh di kawasan puncak Rinjani pada Jumat, 21 Juni 2025 sekitar pukul 06.30 WITA. 

Jenazahnya baru ditemukan pada Senin, 24 Juni dalam kondisi tak bernyawa, namun proses evakuasi baru bisa dilakukan pada Rabu, 25 Juni karena cuaca buruk dan medan yang sulit.

Keluarga korban di Brasil mengajukan permintaan autopsi ulang karena merasa penjelasan dari otoritas Indonesia tidak cukup jelas terkait penyebab pasti maupun waktu kematian. Saat ini, Kantor Pembela Publik Federal Brasil (DPU) tengah menangani proses autopsi kedua tersebut.

“Kami masih menunggu laporan dari pihak Indonesia. Setelah itu, kami akan menentukan langkah selanjutnya,” ujar advokat HAM dari DPU, Taisa Bittencourt, kepada media lokal Globo.

Jika hasil autopsi menunjukkan adanya indikasi pelanggaran atau pengabaian oleh pihak terkait di Indonesia, Brasil tidak menutup kemungkinan untuk membawa kasus ini ke forum internasional seperti Komisi Antar-Amerika untuk Hak Asasi Manusia (IACHR).

Senada dengan DPU, Kantor Jaksa Agung Brasil (AGU) juga menunjukkan komitmen penuh dalam mendampingi keluarga korban. 

AGU bahkan telah meminta Pengadilan Federal untuk mengadakan pertemuan darurat guna merumuskan langkah hukum pemerintah Brasil secara resmi.

“Melakukan autopsi ulang sangat penting untuk memastikan penyebab kematian. Ini juga merupakan bentuk perlindungan terhadap hak-hak keluarga korban sesuai hukum yang berlaku di Brasil,” demikian pernyataan tertulis dari AGU.


Editor : Firda Rachmawati