Buntut Kasus Priguna Anugerah, Komisi IX DPR RI Bakal Panggil Kemenkes hingga Pihak RSHS Bandung
Komisi IX DPR RI berencana memanggil sejumlah institusi terkait guna mengusut tuntas kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh Priguna Anugerah.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN - Komisi IX DPR RI berencana memanggil sejumlah institusi terkait guna mengusut tuntas kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang dokter residen Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) anestesi Universitas Padjadjaran (Unpad) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Lembaga yang akan dipanggil di antaranya Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Dekanat Fakultas Kedokteran Unpad, pihak RSHS Bandung, Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
“Langkah ini kami ambil untuk meminta klarifikasi, mengevaluasi sistem pembinaan dan pengawasan tenaga medis, serta mencegah agar kejadian serupa tidak terjadi lagi di masa depan,” tegas Wakil Ketua Komisi IX, Nihayatul Wafiroh.
Nihayatul menyampaikan kecaman keras terhadap tindak kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh dokter residen tersebut.
Ia menilai kasus ini mencerminkan kegagalan dalam sistem pengawasan dan perlindungan pasien di lingkungan layanan kesehatan.
“Peristiwa ini harus menjadi momentum untuk melakukan pembenahan menyeluruh dalam sistem pendidikan dan praktik kedokteran,” ujarnya.
Komisi IX juga mendesak Kemenkes dan Konsil Kedokteran Indonesia untuk segera mengevaluasi dan menjatuhkan sanksi tegas terhadap tenaga medis yang terbukti melakukan pelanggaran etik dan hukum.
Lebih lanjut, Nihayatul meminta pihak Universitas Padjadjaran dan RSHS Bandung memperkuat mekanisme pelaporan kasus kekerasan seksual, memberikan perlindungan terhadap korban, serta meningkatkan pengawasan terhadap para peserta pendidikan dokter spesialis.
Komisi IX turut mendorong agar pemerintah memberikan layanan pendampingan secara komprehensif kepada korban, mencakup aspek hukum, psikologis, dan kesehatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 dan 64 Undang-Undang Kesehatan.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Barat telah menahan dokter PPDS berinisial PAP (31), yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap anggota keluarga pasien di ruang perawatan RSHS Bandung.
Dalam penyelidikan awal, polisi mengindikasikan adanya kelainan perilaku seksual dari pelaku berdasarkan hasil pemeriksaan medis dan psikologis.
Editor : Firda Rachmawati

