Bupati Jeje Ingatkan 110 Anggota BPD Bandung Barat, Jabatan Bukan Sekadar Kekuasaan

Sebanyak 110 anggota BPD dari 10 desa di Kecamatan Cihampelas dilantik untuk masa bakti 2026–2034.

Bupati Jeje Ingatkan 110 Anggota BPD Bandung Barat, Jabatan Bukan Sekadar Kekuasaan
Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail lantik 110 BPD dari 10 desa se-Kecamatan Cihampelas.

INILAHKORAN.ID– Sebanyak 110 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 10 desa di Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB), resmi dilantik untuk masa bakti 2026–2034.

Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail, mengingatkan para anggota BPD yang baru dilantik agar menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab. Menurutnya, jabatan tersebut bukan sekadar simbol kekuasaan, melainkan amanah masyarakat yang harus dijaga selama delapan tahun ke depan.

"Jabatan ini amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan komitmen untuk memperjuangkan kepentingan warga," kata Jeje dalam keterangannya, Selasa (3/11/2026).

Jeje menjelaskan, pelantikan tersebut menjadi awal perjalanan panjang pembangunan di tingkat desa. Sebab, kuat atau tidaknya pemerintahan desa turut menentukan sejauh mana aspirasi masyarakat dapat didengar dan diwujudkan dalam kebijakan.

Menurutnya, BPD memiliki posisi penting dalam sistem pemerintahan desa. Lembaga tersebut menjalankan tiga fungsi utama, yakni membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, mengawasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan desa, serta menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

"Lembaga ini memiliki tiga fungsi utama yang saling melengkapi, yakni membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa, mengawasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan desa, serta menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat," tuturnya.

Jeje Tekankan Tiga Fungsi Utama BPD

Jeje menyebut, ketiga fungsi tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari mekanisme demokrasi yang berlangsung langsung di tengah masyarakat.

Tanpa BPD yang kuat dan berfungsi optimal, menurutnya, risiko penyimpangan kebijakan, penggunaan anggaran yang tidak tepat sasaran, hingga aspirasi warga yang tidak tersalurkan dapat semakin besar.

Karena itu, Jeje menyampaikan tiga pesan strategis yang harus menjadi pedoman bagi seluruh anggota BPD selama menjalankan tugas.

Pertama, memperkuat fungsi legislasi desa. Setiap peraturan yang disusun harus berangkat dari kebutuhan nyata masyarakat dengan memperhatikan potensi dan kearifan lokal masing-masing desa, bukan sekadar menyalin aturan dari tingkat pemerintahan yang lebih tinggi.

Kedua, menjalankan fungsi pengawasan secara objektif dan konstruktif. Jeje menegaskan, pengawasan bukan semata-mata untuk mencari kesalahan, tetapi memastikan program dan anggaran desa berjalan sesuai rencana serta memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

"Jika ada yang perlu dikoreksi, sampaikan melalui mekanisme yang tepat dan cara yang tetap menjaga keharmonisan kerja sama dengan pemerintah desa," paparnya.

Ketiga, anggota BPD diminta menjadi penghubung aspirasi masyarakat. Mereka diharapkan aktif turun ke tengah warga untuk mendengarkan keluhan, kebutuhan, dan harapan masyarakat, kemudian memperjuangkannya agar mendapat tindak lanjut.

BPD dan Kepala Desa Diminta Bersinergi

Lebih lanjut, Jeje menekankan pentingnya hubungan kerja yang baik antara BPD dan kepala desa. Keduanya harus berjalan beriringan dengan tujuan yang sama, yakni memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Menurutnya, pembangunan Kabupaten Bandung Barat tidak hanya bertumpu pada kebijakan pemerintah kabupaten, tetapi juga dimulai dari desa yang memiliki tata kelola kuat, tertib, dan transparan.

"Selamat bertugas, jadilah wakil rakyat yang benar-benar hadir untuk rakyat," pungkasnya.***


Editor : JakaPermana