Bupati Pati Sudewo Dipanggil KPK Jadi Saksi Kasus Korupsi Jalur Rel Kereta Api di Kemenhub
KPK memanggil Bupati Pati, Sudewo (SDW), untuk memberikan kesaksian dalam penyidikan kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN - Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) memanggil Bupati Pati, Sudewo (SDW), untuk memberikan kesaksian dalam penyidikan kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK dengan agenda pemeriksaan saksi atas nama SDW, Bupati Pati,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo Jumat (22/8/2025).
Nama Sudewo sebelumnya mencuat dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada 9 November 2023. Sidang tersebut menghadirkan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya, dan pejabat pembuat komitmen Bernard Hasibuan.
Dalam persidangan, jaksa KPK mengungkapkan penyitaan uang sekitar Rp3 miliar dari kediaman Sudewo. Foto tumpukan uang dalam pecahan rupiah dan valuta asing juga ditunjukkan sebagai barang bukti. Meski demikian, Sudewo membantah keras tuduhan tersebut. Ia juga menolak klaim bahwa dirinya menerima uang Rp720 juta dari pegawai PT Istana Putra Agung serta Rp500 juta dari Bernard Hasibuan melalui staf bernama Nur Widayat.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah. Dari hasil OTT itu, KPK menetapkan 10 orang tersangka. Jumlah tersebut kemudian bertambah hingga November 2024, menjadi 14 tersangka dan dua korporasi.
Perkembangan terbaru, pada 12 Agustus 2025, KPK menetapkan Risna Sutriyanto (RS), seorang aparatur sipil negara di Kemenhub, sebagai tersangka ke-15 dalam perkara ini.
Proyek yang disorot mencakup pembangunan jalur ganda kereta api Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso, jalur kereta api di Makassar, empat proyek konstruksi dan dua supervisi di Lampegan, Cianjur, Jawa Barat, serta proyek perbaikan perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera.
KPK menduga ada praktik pengaturan pemenang tender dalam proyek-proyek tersebut melalui rekayasa sejak tahap administrasi hingga penetapan kontraktor pelaksana.
Editor : Firda Rachmawati

