Buruh Jabar Gelar Aksi di Gedung Sate, Dongkol Gegara Anggota DPR RI Naik Gaji dan Tunjangan

Buruh Jawa Barat menggelar aksi di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis 28 Agustus 2025, salah satu alasannya karena dongkol lantaran anggota DPR RI mendapatkan kenaikan gaji dan tunjangan.

Buruh Jabar Gelar Aksi di Gedung Sate, Dongkol Gegara Anggota DPR RI Naik Gaji dan Tunjangan
Buruh Jawa Barat menggelar aksi di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis 28 Agustus 2025, salah satu alasannya karena dongkol lantaran anggota DPR RI mendapatkan kenaikan gaji dan tunjangan.
INILAHKORAN, Bandung - buruh jawa barat menggelar aksi di gedung sate, Kota Bandung, Kamis 28 Agustus 2025, salah satu alasannya karena dongkol lantaran anggota DPR RI mendapatkan kenaikan gaji dan tunjangan.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) jawa barat Dadan Sudiana mengatakan, aksi sebenarnya sudah direncanakan jauh hari sebelum isu kenaikan gaji dan tunjangan DPR ramai. 
"Ya, sebenarnya agenda ini jauh-jauh hari, tapi itu juga (kenaikan gaji dan tunjangan DPR) jadi bagian dari suara kami sebenarnya," ujar Dadan.
Dadan menegaskan, bila seluruh serikat buruh, khususnya di Jabar menolak keras kenaikan gaji dan tunjangan para anggota DPR RI tersebut.
"Partai buruh sangat kecewa dengan apa yang disampaikan oleh DPR RI, kenaikan tunjangan-tunjangan dan lain-lain. Di tengah penderitaan rakyat, kaum buruh yang sekarang sangat kesulitan. Banyaknya PHK gitu kan. Ini sangat-sangat ironis ya," ucapnya.
Dia memastikan, para buruh dan masyarakat menentang kebijakan tersebut di tengah kondisi serba sulit pada saat ini.
"Dan kita tentu saja sama dengan seluruh elemen buruh, masyarakat, kita menolak tentang itu," kata dia.
Dalam aksi ini, juga ada enam tuntutan utama yang mereka suarakan, antaranya hapus outsourcing dan tolak upah murah, stop pemutusan hubungan kerja (PHK) serta bentuk Satgas PHK.
Ketiga, reformasi pajak perburuhan dengan menaikkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp7,5 juta per bulan, hapus pajak pesangon, hapus pajak THR, hapus pajak JHT, hapus diskriminasi pajak perempuan menikah.
"Keempat, sahkan rancangan Undang-undang Ketenagakerjaan tanpa Omnibus Law, kelima RUU Perampasan Aset berantas Korupsi dan terakhir Revisi RUU Pemilu, Redesain Sistem Pemilu 2029," ujarnya.
Dia menambahkan, dengan mereformasi PTKP diharapkan buruh bisa punya simpanan uang untuk kebutuhan lain. 
"Selama ini PTKP terlalu kecil dibandingkan kebutuhan hidup yang terus naik,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti adanya diskriminasi pajak terhadap buruh perempuan di mana buruh perempuan yang menikah tetap dianggap lajang dalam perhitungan PTKP, sehingga pajak yang ditanggung lebih besar dibanding laki-laki.
Kondisi itu, berbeda dengan kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR yang pajaknya pun ditanggung negara.
“Di tengah penderitaan rakyat dengan banyaknya PHK, DPR justru membicarakan kenaikan tunjangan. Partai buruh menolak keras, ini sangat ironis,” katanya.
Berdasarkan data Litbang Partai buruh, sedikitnya 79 ribu buruh telah terkena PHK dari kalangan yang berserikat. Angka ini belum termasuk pekerja non-anggota serikat.
Dadan pun mengingatkan Pemerintah agar segera merealisasikan janji membentuk Satgas PHK guna mengantisipasi gelombang pemutusan kerja yang lebih besar.
“Outsourcing yang masih marak juga sudah jelas harus dihapuskan. Mahkamah Konstitusi menyebut sistem ini perbudakan modern,” tuturnya.
Pihaknya mengancam bakal menggelar aksi mogok nasional, jika tuntutan para buruh tidak direspons pemerintah.
“Ini baru awalan. Kalau tidak ditanggapi, kami akan menggerakkan seluruh buruh secara besar-besaran. Tidak menutup kemungkinan mogok nasional akan dilakukan,” pungkasnya. ***


Editor : JakaPermana