Buya Yahya: Meninggalkan Tarawih Itu Kerugian Besar!

Meski sunah, Buya Yahya menyebut rugi bagi yang meninggalkan sholat tarawih.

Buya Yahya: Meninggalkan Tarawih Itu Kerugian Besar!

INILAHKORAN - Shalat tarawih merupakan ibadah sunnah muakad yang sangat dianjurkan selama bulan Ramadhan.

Meskipun tidak wajib, meninggalkan shalat tarawih berarti melewatkan kesempatan besar untuk mendapatkan pahala yang berlipat ganda.

Keutamaan Shalat tarawih Menurut Buya Yahya

Dalam salah satu kajiannya, Buya Yahya menjelaskan bahwa bulan Ramadhan adalah momen istimewa bagi umat Islam. Selama bulan suci ini, umat Muslim berupaya meningkatkan ibadah mereka agar memperoleh pahala yang lebih besar.

Menurut Buya Yahya, orang yang berpuasa namun tidak melaksanakan shalat tarawih termasuk orang yang merugi.

"Ramadhan adalah bulan untuk kita panen," ujar Buya Yahya dalam tayangan YouTube Al Bahjah TV.

"Kemudian Anda tidak melakukan shalat tarawih maka Anda sangat rugi dan percuma," tambahnya.

Apakah Tidak tarawih Mengurangi Pahala Puasa?

Buya Yahya menegaskan bahwa meninggalkan shalat tarawih tidak akan mengurangi pahala puasa seseorang.

"Kalau ada orang berpuasa di siang hari di bulan Ramadhan tidak tarawih, tidak mengurangi pahala puasa," jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa meskipun puasanya tetap sah, orang tersebut kehilangan pahala besar dari shalat tarawih.

"Puasanya tetap sah tapi dia kehilangan pahala tarawih," lanjutnya.

Mengapa Shalat tarawih Penting?

Meskipun tidak berdosa jika tidak melaksanakan shalat tarawih, Buya Yahya tetap mengingatkan umat Muslim untuk melaksanakannya agar mendapatkan keutamaan lebih.

"Lakukan tarawih semampu Anda. Bahkan para kekasih Allah di bulan Ramadhan melakukan shalat bukan sekedar tarawih yang selama ini dilakukan berjamaah di masjid. Tapi dia perbanyak shalat dan baca Al-Qur’an," terangnya.

Selain itu, Buya Yahya menjelaskan bahwa berbeda dengan orang yang tidak tarawih, seseorang yang melaksanakan shalat tarawih tetapi tidak berpuasa akan mendapatkan dosa. Sebab, puasa Ramadhan hukumnya wajib, sementara shalat tarawih adalah ibadah sunnah yang dianjurkan.


Editor : Firda Rachmawati