Ternyata Sholat Sambil Memenjamkan Mata Tak Dianjurkan, Begini Penjelasan Buya Yahya

Buya Yahya menjelaskna hukum memejamkan mata saat sholat.

Ternyata Sholat Sambil Memenjamkan Mata Tak Dianjurkan, Begini Penjelasan Buya Yahya

INILAHKORAN - Buya Yahya dalam kajiannya yang ditayangkan melalui kanal YouTube Al Bahjah TV, memberikan penjelasan mengenai salah satu kebiasaan yang sering dilakukan sebagian orang saat shalat, yaitu memejamkan mata.

Dalam kajian yang dikutip pada Kamis, 8 Mei 2025, Buya Yahya menjelaskan bahwa khusyuk sejatinya bukan soal menutup atau membuka mata, melainkan fokusnya ada pada hati dan pikiran yang selaras dengan bacaan dalam shalat.

Dengan kata lain, seseorang dianggap khusyuk apabila ia mampu memahami dan meresapi makna dari ayat-ayat dan doa yang dibacakan selama shalat.

Buya menegaskan bahwa menurut mayoritas ulama, kebiasaan menutup mata saat shalat termasuk dalam kategori makruh, yaitu tindakan yang sebaiknya dihindari meskipun tidak sampai berdosa. Namun, ia juga memberi pengecualian bahwa dalam situasi tertentu—seperti saat ada gangguan visual di sekitar yang mengganggu konsentrasi—maka memejamkan mata diperbolehkan.

"Apa itu khusyuk? khusyuk tidak berkaitan dengan mata. Ulama menyebutkan bahwa menutup mata dalam shalat hukumnya makruh, kecuali jika ada kebutuhan mendesak," ujar Buya Yahya.

Ia juga mengingatkan bahwa posisi menghadap kiblat adalah bagian dari sunnah dalam shalat, termasuk jika sedang berada di hadapan Ka'bah secara langsung. Namun, menutup mata tidak memiliki kaitan dengan upaya menghadap kiblat atau meningkatkan kekhusyukan secara langsung.

Lebih lanjut, Buya menekankan pentingnya membiasakan diri memahami bacaan dalam shalat agar hati lebih terlibat. "khusyuk itu memahami apa yang dibaca, menadabburi maknanya sampai selesai. Itu yang lebih penting dibanding sekadar merem saat shalat," tegasnya.

Meski begitu, Buya Yahya juga tidak menutup kemungkinan bahwa ada individu yang lebih bisa berkonsentrasi ketika menutup mata. Dalam kondisi semacam ini, ia menyatakan bahwa hal tersebut diperbolehkan, selama benar-benar bertujuan untuk menjaga kekhusyukan dan bukan kebiasaan tanpa alasan.


Editor : Firda Rachmawati