Buya Yahya Ungkap Hukum Membeli Ijazah Tanpa Proses Belajar
Begini hukumnya dalam Islam, jika seseorang sengaja menyogok untuk mendapatkan ijazah tanpa belajar.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN - Pendakwah ternama Buya Yahya menyoroti fenomena maraknya praktik pembelian ijazah tanpa mengikuti proses pendidikan yang semestinya.
Menurutnya, tindakan tersebut bertentangan dengan nilai-nilai Islam dan termasuk bentuk kecurangan yang tidak dibenarkan secara syariat.
Dalam sebuah ceramahnya, Buya Yahya menanggapi pertanyaan jemaah mengenai hukum membayar ijazah tanpa pernah mengikuti proses belajar mengajar, hanya dengan mengikuti ujian akhir dan menjamin kelulusan.
Ia menyatakan bahwa dalam Islam, tindakan seperti itu bisa tergolong risywah atau suap, yang secara tegas dilarang dalam ajaran agama.
"Kalau hanya membayar untuk mendapatkan selembar ijazah tanpa pernah bersekolah, itu tidak dibenarkan. Itu bukan mencari ilmu, tapi membeli kebohongan," tegas pengasuh LPD Al-Bahjah tersebut.
Namun, Buya Yahya juga memberikan penjelasan bahwa tidak semua bentuk pendidikan nonformal otomatis dianggap haram. Ia menyebutkan adanya sistem pendidikan seperti paket atau kelas karyawan, yang memang legal dan diperbolehkan oleh institusi pendidikan.
"Ada program pendidikan yang diizinkan, seperti program paket atau kelas khusus karyawan. Walau tidak hadir secara penuh seperti sekolah reguler, asalkan mengikuti ujian dan mendapat izin resmi dari lembaga, itu sah," ujarnya.
Menurutnya, setiap lembaga memiliki kebijakan masing-masing dalam menjalankan sistem pendidikan, termasuk kampus atau sekolah yang memperbolehkan model belajar fleksibel atau terbatas. Selama prosedur tersebut sah secara hukum dan sesuai aturan lembaga, maka secara syariat tetap diperbolehkan.
“Misalnya kelas karyawan yang hanya diadakan di akhir pekan. Itu diatur dan legal. Bukan seperti membeli kertas kosong yang diberi cap ijazah tanpa proses apa pun. Itu jelas haram,” lanjut Buya Yahya.
Ia pun menekankan pentingnya kejujuran dalam dunia pendidikan. Islam, kata Buya Yahya, sangat menentang segala bentuk penipuan dan kecurangan, termasuk dalam hal mendapatkan gelar akademik. Ia mengingatkan bahwa Rasulullah SAW telah melaknat pemberi, penerima, dan perantara suap dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, dan Tirmidzi.
“Allah melaknat pemberi suap, penerima suap, dan perantaranya. Jangan sampai hanya karena ingin kerja atau jabatan, kita menghalalkan segala cara,” tegasnya.
Buya Yahya juga mengutip hadis lain dari Bukhari dan Muslim yang berbunyi, "Kezaliman adalah kegelapan di hari kiamat," untuk mengingatkan bahwa menyogok demi mendapatkan ijazah palsu bukan hanya mencederai integritas pribadi, tapi juga menciptakan ketidakadilan sosial.
Dengan tegas, Buya Yahya mengimbau agar masyarakat tidak tergoda dengan jalan pintas dalam memperoleh gelar pendidikan. Islam menjunjung tinggi ilmu yang diperoleh dengan usaha, kejujuran, dan niat yang benar.
Editor : Firda Rachmawati

