Buya Yahya Soroti Usulan Kontroversial Soal Vasektomi Sebagai Syarat Penerima Bansos
Pendakwah Buya Yahya turut menyoroti soal wacana vasektomi sebagai syarat penerima bansos.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN - Pendakwah kondang Buya Yahya menanggapi usulan kontroversial dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang mewacanakan vasektomi sebagai syarat untuk menerima bantuan sosial (bansos).
Menurut Buya Yahya, pemerintah harus memastikan bahwa program bansos tepat sasaran dan tidak menimbulkan polemik baru di masyarakat.
“Program seperti ini, walau berskala kecil, tetap perlu perhatian serius. Terlebih jika skalanya besar. Sepertinya tujuannya adalah agar bantuan bisa disalurkan dengan tepat untuk meningkatkan kesejahteraan,” ujar Buya Yahya dalam YouTube Al Bahjah.
Meski memahami bahwa setiap kebijakan biasanya melalui proses pertimbangan yang matang, Buya Yahya menekankan pentingnya memastikan bahwa syarat seperti vasektomi tidak melenceng dari nilai-nilai kemanusiaan dan agama.
“Kita tidak ingin muncul polemik panjang dan caci maki. Kita rindu ketenangan, dan setiap pemimpin seharusnya punya prinsip hidup yang baik,” tambahnya.
Buya Yahya juga menjelaskan bahwa vasektomi merupakan salah satu metode kontrasepsi jangka panjang yang bertujuan mencegah kehamilan secara permanen.
Prosedur ini dilakukan dengan cara memotong saluran sperma (vas deferens), sehingga pria yang menjalani vasektomi tidak akan bisa membuahi pasangannya meski tetap bisa berhubungan secara normal.
“Ini salah satu bentuk menjauhkan dari kehamilan, secara medis dianggap sebagai bentuk pemandulan. Dalam bahasa agama, ini adalah hal yang sangat berat,” ungkap pengasuh LPD Al-Bahjah itu.
Secara hukum Islam, lanjut Buya Yahya, vasektomi masuk dalam kategori haram karena termasuk tindakan pemandulan permanen, kecuali dalam kondisi darurat dan atas pertimbangan medis yang tidak bertentangan dengan syariat.
“Kalau hanya karena sudah punya dua anak lalu langsung dimandulkan, itu dilarang. Kita tidak tahu nasib anak-anak ke depannya, jangan-jangan Allah lebih dulu mengambil mereka,” tegasnya.
Pandangan Buya Yahya sejalan dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tahun 2012 yang menyatakan bahwa vasektomi hukumnya haram apabila menyebabkan kemandulan permanen. Namun, dalam kondisi tertentu dan dengan tujuan yang tidak bertentangan dengan syariat, masih bisa dipertimbangkan secara khusus.
Editor : Firda Rachmawati

