Catat, Ini Dokumen Lingkungan yang Wajib Dimiliki Agar Izin Operasional Pembangunan Terbit 

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menekankan pentingnya dokumen lingkungan sebagai persyaratan untuk penerbitan perizinan operasional kegiatan pembangunan.

Catat, Ini Dokumen Lingkungan yang Wajib Dimiliki Agar Izin Operasional Pembangunan Terbit 
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menekankan pentingnya dokumen lingkungan sebagai persyaratan untuk penerbitan perizinan operasional kegiatan pembangunan./antaraf

INILAHKORAN, Ngamprah - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menekankan pentingnya dokumen lingkungan sebagai persyaratan untuk penerbitan perizinan operasional kegiatan pembangunan.

Adapun dokumen lingkungan yang masih jarang diketahui masyarakat, antara lain dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL), Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL).

Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak  berdampak penting terhadap lingkungan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib AMDAL, wajib dilengkapi dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut UKL-UPL. 

Baca Juga : Tahun Politik, Tantangan Pengusaha Muda Bogor Bakal Lebih Kompleks

Sedangkan, setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib dilengkapi UKL-UPL wajib membuat Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).

"Dokumen lingkungan merupakan salah satu persyaratan untuk penerbitan perizinan operasional. Jadi kalau tidak ada dokumen lingkungan, izin operasionalnya tidak akan bisa terbit," kata Kepala Bidang Tata Kelola Lingkungan Hidup pada Organisasi Perangkat Daerah Dinas Lingkungan hidup (DLH) Bandung Barat, Zamilia Moreta saat dihubungi.

Zamilia menjelaskan, dalam dokumen lingkungan itu sudah sangat diatur dan dikendalikan di mana sebuah kegiatan wajib melakukan upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungannya.

Baca Juga : Penangkar Keluhkan Keterbatasan Lahan Benih Kentang Bersertifikat Pangalengan

"Itu udah diatur cukup rinci. Termasuk di dalamnya Andalalin. Sedangkan, Amdal itu untuk kegiatan skala besar dan itu diatur di peraturannya," jelasnya.

Halaman :


Editor : JakaPermana