Catat, Ini Dokumen Lingkungan yang Wajib Dimiliki Agar Izin Operasional Pembangunan Terbit
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menekankan pentingnya dokumen lingkungan sebagai persyaratan untuk penerbitan perizinan operasional kegiatan pembangunan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Ngamprah - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten bandung barat (KBB) menekankan pentingnya dokumen lingkungan sebagai persyaratan untuk penerbitan perizinan operasional kegiatan pembangunan.
Adapun dokumen lingkungan yang masih jarang diketahui masyarakat, antara lain dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL), Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL).
Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib AMDAL, wajib dilengkapi dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut UKL-UPL.
Sedangkan, setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib dilengkapi UKL-UPL wajib membuat Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).
"dokumen lingkungan merupakan salah satu persyaratan untuk penerbitan perizinan operasional. Jadi kalau tidak ada dokumen lingkungan, izin operasionalnya tidak akan bisa terbit," kata Kepala Bidang Tata Kelola Lingkungan Hidup pada Organisasi Perangkat Daerah Dinas Lingkungan hidup (DLH) Bandung Barat, Zamilia Moreta saat dihubungi.
Zamilia menjelaskan, dalam dokumen lingkungan itu sudah sangat diatur dan dikendalikan di mana sebuah kegiatan wajib melakukan upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungannya.
"Itu udah diatur cukup rinci. Termasuk di dalamnya Andalalin. Sedangkan, Amdal itu untuk kegiatan skala besar dan itu diatur di peraturannya," jelasnya.
Zamilia menerangkan, tidak semua kegiatan wajib Amdal dan tidak hanya yang skala besar saja yang wajib Amdal. Namun, secara spesifik ada aturannya, ada yang diperlukan Amdal, UK UPL dan skala kecil, yakni SPPL.
"Intinya semua dokumen-dokumen itu sebagai instrumen untuk pengendalian dan pengelolaan pemantauan lingkungan dalam satu kegiatan atau usaha," terangnya.
Sebenarnya, ungkap Zamilia, semua kegiatan usaha yang menempuh perizinan pasti punya semua itu karena wajib punya dokumen lingkungan.
"Yang harus kita tingkatkan apakah dokumen lingkungan itu benar-benar diimplementasikan oleh pelaku usaha dan kegiatannya," ungkapnya.
"Nah, di aspek pengendalian dan aspek pengawasannya itu yang memang harus diperkuat," sambungnya.*** (agus satia negara)
Editor : JakaPermana

