Satu Remaja Meninggal, Polresta Amankan Lima Orang Pelaku Tawuran di Mulyaharja

Satreskrim Polresta Bogor Kota mengamankan lima orang pelaku tawuran di kawasan  Mulyaharja, Kecamatan Bogor Selatan yang menyebabkan satu orang remaja berinisial D meninggal pada 21 Januari 2024 lalu.

Satu Remaja Meninggal, Polresta Amankan Lima Orang Pelaku Tawuran di Mulyaharja
Satreskrim Polresta Bogor Kota mengamankan lima orang pelaku tawuran di kawasan  Mulyaharja, Kecamatan Bogor Selatan yang menyebabkan satu orang remaja berinisial D meninggal pada 21 Januari 2024 lalu./Rizki Mauludi

INILAHKORAN, Bogor - Satreskrim Polresta Bogor Kota mengamankan lima orang pelaku tawuran di kawasan  Mulyaharja, Kecamatan Bogor Selatan yang menyebabkan satu orang remaja berinisial D meninggal pada 21 Januari 2024 lalu.

Pelaku yang ditangkap tiga orang dewasa berinisial MAA, DWS dan DMI, sementara itu dua orang pelaku masih dibawah umur juga berstatus pelajar yaitu MMF dan DA.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Polisi Bismo Teguh Prakoso memaparkan, kejadian tawuran itu berawal dengan adanya saling ejek satu kelompok dengan kelompok lain di media sosial yaitu kelompok stone city dan hayoloh.

Baca Juga : Bima Arya Apresiasi Organda Majukan Sistem Transportasi Kota Bogor 

"Jadi di TKP Mulyaharja Kecamatan Bogor Selatan, bahwa kejadian itu pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024. Stone city dan hayoloh ini saling mengejek satu sama lain serta bersepakat bertemu untuk melakukan tawuran. Kemudian terjadilah tawuran kedua belah pihak itu dan mengakibatkan dari salah satu kelompok meninggal dunia," ungkap Bismo didampingi Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot Gigantara.

Bismo melanjutkan, bahwa pihaknya berhasil menangkap lima pelaku tawuran berikut dengan alat bukti dua senjata tajam (Sajam) jenis golok.

"Pelaku di kejadian TKP di Mulyaharja tersebut ada lima orang yang kami amankan diantara nya tiga dewasa dan dua anak anak. Kami amankan juga alat untuk tindak pidana atau yang digunakan untuk menyerang korban," tuturnya.

Baca Juga : Bima Pastikan PAN Usung Dedie pada Pilwalkot Mendatang, Pendampingnya Diusulkan ASN?

"Pelaku kami jerat dengan pasal 170 KUHP ayat 3 dengan bunyi barang siapa yang terang terangan menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan maut di hukum penjara selama lama nya 12 tahun," tambah Bismo.

Halaman :


Editor : JakaPermana