Pemkab Berikan Izin Operasinal TSI Bogor

Bupati Bogor Ade Yasin memberikan izin operasional kepada Taman Safari Indonesia (TSI) Bogor saat tempat wisata lainnya belum boleh beroperasi.

Pemkab Berikan Izin Operasinal TSI Bogor
Foto: Reza Zurifwan

INILAH, Cisarua - Bupati Bogor Ade Yasin memberikan izin operasional kepada Taman Safari Indonesia (TSI) Bogor saat tempat wisata lainnya belum boleh beroperasi.

"Sebetulnya tempat wisata belum boleh beroperasi, tapi karena ini konservasi, lalu binatang yang ada berasal dari seluruh negara, TSI Bogor tidak mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat, mereka kesulitan memberi pakan dan biayanya cukup tinggi akhirnya Pemkab Bogor memperbolehkan mereka beroperasi," kata Ade Yasin saat meninjau TSI Bogor, Cisarua, Kamis (26/8/2021).

Dia menambahkan, ada sejumlah persyaratan yang perlu ditaati oleh manajemen TSI Bogor selama beroperasional di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3, seperti hanya membuka wahana safari journey dan restoran.

Baca Juga : Bogor Siap Gelar Simulasi PTM Terbatas, Vaksinasi Bukan Syarat Utama Siswa

"Yang kami minta tutup seperti wahana air terjun, kolam renang, sementara tempat-tempat berkumpul seperti wahana pertunjukkan itu masih belum boleh beroperasi dan safari journey saja yang dapat beroperasi," tambahnya.

Ketentuan mengenai dibuka kunjungan wisatawan untuk TSI Bogor diatur melalui Keputusan Bupati (Kepbup) Bogor Nomor 443/408/Kpts/Per-UU/2021 mengenai penerapan PPKM level 3 pada 24 hingga 30 Agustus 2021 mendatang.

"Untuk makan di tempat di restoran dibolehkan dengan waktu maksimal 30 menit bagi pengunjung warung makan, pelakaanaan konstruksi boleh beroperasi," tutur Ade.

Baca Juga : Tirta Pakuan Tebar CSR untuk Bantu RTLH, Dedie Acungkan Jempol

Sementara, General Manager TSI Bogor Emeraldo Parengkuan menjelaskan TSI Bogor mulai dibuka untuk umum pada Rabu (25/8/2021) kemarin, meski jumlah wisatawannya masih terbilang sedikit.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani