Catat! Ini Jadwal Vaksinasi Booster Kota Bandung Terkini

Catat jadwal vaksinasi booster atau vaksin dosis ke-3 di Kota Bandung, lengkap dengan syarat dan lokasinya.

Catat! Ini Jadwal Vaksinasi Booster Kota Bandung Terkini
Jadwal vaksinasi booster di Kota Bandung

INILAHKORAN, Bandung - Catat jadwal vaksinasi booster atau vaksin dosis 3 di Kota Bandung, lengkap dengan syarat dan lokasinya.

Vaksinasi booster atau vaksin dosis-3 telah mulai dilakukan di beberapa wilayah di Kota Bandung.

Dirangkum dari Instagram Dinas Kesehatan Kota Bandung, berikut wilayah yang telah menyelenggarakan vaksinasi booster.

Baca Juga: Taman Minggu Depan, Drama 'Our Beloved Summer' Akan Produksi Film Spesial

1. UPTD Puskesmas Pasirkaliki
Vaksinasi di UPTD Puskesmas Pasirkaliki dibuka setiap Rabu dan kamis di Jalan Pasirkaliki No.198 Bandung.

Pendaftaran vaksinasi booster dilakukan secara online dengan kuota 96 orang per hari.

- Link Pendaftaran Rabu https://bit.ly/Rabu-DaftarVaksinBoosterPKMPaskal
- Link pendaftaran Kamis https://bit.ly/Kamis-DaftarVaksinBoosterPKMPaskal

Link pendaftaran akan menutup otomatis apabila kuota telah terpenuhi dan akan dibuka pada Jumat pukul 08.00 WIB.

Adapun, jenis vaksin yang digunakan yakni Pfizer/Astrazeneca atau sesuai alokasi yang tersedia.

2. UPTD Puskesmas Sukaraja
UPTD Puskesmas Sukaraja yang beralamat di Jalan Megaraya I No. 51 menyelenggarakan vaksinasi booster.

Baca Juga: Jasa Raharja Akan Beri Santunan untuk Korban Kecelakaan Maut di Muara Rapak Balikpapan

Pendaftaran vaksinasi booster ini dilakukan melalui link berikut ini dan penjadwalannya akan dihubungi melalui WhatsApp.

https://bit.ly/vaksinC19sukaraja.

Adapun, persyaratan yang harus dipenuhi antara lain usia 18 tahun ke atas dengan prioritas Lansia, fotokopi KTP, jarak dari dosis 2 sudah 6 bulan, dan memiliki e-tiket vaksinasi dosis 3.

3. UPTD Puskesmas Pasirjadi
UPTD Puskesmas Pasirjati menyelenggarakan vaksinasi booster setiap Senin, Rabu, Sabtu mulai pukul 10.00 - 12.00 WIB.

Pendaftaran dilakukan di tempat (On The Spot) dan kuota vaksinasi terbatas.

Baca Juga: Datang Kesulitan, Ustadz Adi Hidayat Beberkan Rahasia Menyelesaikannya dengan Mudah

Adapun, persyaratan yang harus dipenuhi antara lain usia 18 tahun ke atas dengan prioritas Lansia, fotokopi KTP, jarak dari dosis 2 sudah 6 bulan, dan memiliki e-tiket vaksinasi dosis 3.***

 


Editor : inilahkoran