Catat! Mulai 12 Januari 2022, Ini Kriteria Penerima Vaksin Booster

Pemerintah akan memulai vaksinasi booster pada 12 Januari 2022. Ini kriteria yang akan menerima vaksinasi booster.

Catat! Mulai 12 Januari 2022, Ini Kriteria Penerima Vaksin Booster
Catat! Mulai 12 Januari 2022, ini kriteria penerima vaksin booster

INILAHKORAN, Bandung - Pemerintah akan memulai vaksinasi booster pada 12 Januari 2022. Ini kriteria yang akan menerima vaksinasi booster.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyampaikan beberapa kriteria penerima vaksinasi booster.

Budi menjelaskan kriteria pertama vaksinasi booster diberikan ke golongan dewasa berumur di atas 18 tahun sesuai dengan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Baca Juga: Cerita Marissa Anita Berpuasa Medsos Setelah Alami Gangguan Psikologis

Lebih lanjut, Budi menyampaikan kriteria lain yang bisa menerima vaksin booster yakni hanya diberikan kepada kabupaten/kota yang 70 persen masyarakatnya sudah divaksin dosis pertama dan 60 persen dosis kedua.

"Hingga sekarang ada 244 kabupaten/kota yang telah memenuhi kriteria tersebut," ujar Budi dalam konferensi persnya, Senin 3 Januari 2022.

Kriteria selajutnya, Budi mengatakan vaksinasi booster diberikan kepada populasi yang telah menerima dosis kedua lebih dari enam bulan.

Baca Juga: Tak Ingin Ada Herry WIrawan Jilid II, Kemenag Bakal Perketat Izin Pesantren

"Ada sekitar 21 juta yang sudah masuk kriteria ini," kata Budi.

Adapun, Budi juga menyampaikan terkait jenis vaksin booster yang akan digunakan nanti.

"Ada yang homolog (jenis yang sama) dan ada yang heterolog (jenis vaksin berbeda). Nanti ditentukan," ucapnya.

Baca Juga: DPRD Kabupaten Cirebon Pesimin Pemprov Kucurkan Bantuan Lagi

Budi berharap terkait jenis vaksin booster tersebut bisa segera diputuskan sebelum 12 Januari 2022.

"Setelah keluar rekomendasi dari Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM)," pungkasnya.***


Editor : inilahkoran