CATAT! Penghapusan Denda Pajak di Kota Bogor Diperpanjang Sampai 24 Desember

Kebijakan penghapusan denda pajak untuk pelaku usaha dan masyarakat di Kota Bogor diperpanjang hingga 24 Desember 2021.

CATAT! Penghapusan Denda Pajak di Kota Bogor Diperpanjang Sampai 24 Desember
Kepala Bapenda Kota Bogor, Deni Hendana.
INILAH, Bogor- Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memberikan keringanan pajak berupa penghapusan denda PBB untuk pelaku usaha dan masyarakat. Kebijakan ini diperpanjang hingga 24 Desember 2021.
 
Kebijalan penghapusan denda PBB tercantum dalam Peraturan Walikota Bogor nomor 111 tahun 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Daerah Sebagai Dampak Status Kejadian Luar Biasa Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Bogor.
 
"Jadi, bagi yang akan membayar PBB. Sampai tanggal 24 Desember nanti tidak akan kena denda. Termasuk piutang yang mulai dari tahun 1992. Masyarakat hanya cukup bayar pokoknya saja," ungkap Kepala Bapenda Kota Bogor, Deni Hendana pada Minggu 10 Oktober 2021.
 
 
Deni menuturkan, kebijakan ini sudah berlaku sejak 1 Oktober lalu dan akan berjalan hingga 24 Desember mendatang. Selain pajak PBB, beberapa sektor pajak juga dikenai kebijakan yang sama.
 
"Diantaranya Pajak Hotel, Restoran, Parkir, Pajak Hiburan, Reklame dan Air Tanah. Untuk masa pajak hingga Agustus 2021, dendanya akan dihapus jika membayar pajak pada periode hingga akhir tahun ini," terangnya.
 
 
Sementara itu, Kabid Penagihan dan Pengendalian di Bapenda Kota Bogor, Anang Yusuf menambahkan, kebijakan ini dilakukan untuk membantu para wajib pajak dalam melunasi kewajiban mereka. 
 
 
"Apalagi, berkaca pada tahun lalu yang juga sempat menerapkan kebijakan yang sama, kebijakan ini disebut efektif mendorong jumlah setoran pajak," ungkapnya.
 
Anang menjelaskan, untuk mempermudah masyarakat dalam membayar pajak PBB pemerintah kota Bogor bekerjasama dengan bank Bjb telah menyediakan 16 channel pembayaran di antaranya buka lapak, qris Bjb, Bjb digi, Gopay, OVO, Shopee, blibli.com, linkaja, PT.Pos Indonesia, Masago, Bayarain dan Bank Kota Bogor. 
 
 
"Selain itu kami juga melaksanakan kegiatan mobil keliling di kelurahan untuk menjemput wajib pajak yang akan membayar kewajibannya," pungkas Anang.***(Rizki Mauludi)
 


Editor : inilahkoran