Catatan Merah DPRD Kota Bogor Soal Penataan PKL, Salah Satunya Minim Koordinasi Antar SKPD

Komisi II DPRD Kota Bogor meminta Pemkot untuk memperbaiki sistem penataan PKL lantaran dari hasil rakor tidak adanya koordinasi jadi penyebab semrawutnya penataan PKL

Catatan Merah  DPRD Kota Bogor Soal Penataan PKL, Salah Satunya Minim Koordinasi Antar SKPD

INILAHKORAN, Bogor - Komisi II DPRD Kota Bogor meminta kepada Pemerintah Kota Bogor untuk memperbaiki sistem dan pola penataan PKL.

"Hal itu berdasarkan penyampaian yang dilakukan oleh masing-masing instansi (saat Rakor) yang menggambarkan minimnya kordinasi dan keseriusan dalam penataan PKL," ungkap Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Anita Primasari Mongan kepada wartawan pada Senin 29 Mei 2023.

Selain itu, tidak adanya koordinasi antar SKPD ketika Pemkot Bogor akan melakukan penataan kawasan zona-zona ekonomi. Membuat Komisi II meminta agar SKPD merubah cara pandang terhadap PKL.

Anita menjelaskan, berdasarkan hasil rapat, terdapat 6 poin yang telah disepakati oleh DPRD Kota Bogor dan Pemkot Bogor. Poin nomor satu adalah pentingnya komunikasi yang dibangun antara tim yang terdiri dari berbagai SKPD untuk penataan PKL dengan pihak PKL dan DPRD Kota Bogor.

"Poin nomor dua, DPRD Kota mendorong Pemkot Bogor untuk melakukan sensus atau pendataan PKL yang berada di seluruh Kota Bogor. Hal ini nantinya akan menjadi landasan dalam mengambil kebijakan, agar kita bisa memprioritaskan para pedagang yang merupakan asli warga Kota Bogor. Sebab, data sementara menunjukkan hanya 34 persen saja warga Kota Bogor yang menjadi PKL," jelas Anita.

Anita juga menerangkan poin nomor tiga berbunyi, Pemkot Bogor harus mempersiapkan lokasi yang tepat dan cukup menguntungkan untuk semua pihak terlebih dulu sebelum melakukan penertiban hingga penataan. 

Lalu di poin nomor empat, Anita menyampaikan Pemkot Bogor harus memprioritaskan anggaran untuk penataan agar benar-benar tercapai pelaksanaan penertiban yang sesuai dengan asas kemanusiaan yang berlandaskan peraturan.

"Ini agar memenuhi harapan semua pihak yang tentunya tidak melanggar hukum sehingga semua akan merasa aman dan nyaman berkelanjutan," terang Anita yang merupakan politisi Partai Demokrat ini.

Masih kata Anita, sedangkan untuk poin nomor lima pihaknya meminta setiap usaha untuk menata PKL, Pemkot Bogor menyediakan pendampingan agar memastikan semua berjalan sesuai aturan dan tidak liar lagi.

"Terakhir dan yang terpenting, dibutuhkan komitmen yang tegas dan konsisten dari pemerintah untuk melakukan penataan PKL agar tidak timbul lagi masalah-masalag baru," tegasnya.

Anita menilai, Pemkot Bogor tidak serius dalam menyelesaikan persoalan PKL. Ia pun menekankan sebagai pengusung Wali Kota Bogor Bima Arya, ia berharap Kepala Daerah bisa menyelesaikan persoalan PKL ini dengan baik.

"Jangan sampai segudang prestasi yang sudah direngkuh selama dua periode hilang hanya gara-gara satu hal yang gak selesai, kami ingin Wali Kota menyelesaikan masa jabatannya dengan istiqomah. Kinerja ASN musti terus dimonitor. Untuk apa ada pelatihan-pelatihan kalo itu hanya untuk ngabisin anggaran aja. Bikin kajian itu ya harus berdasarkan pengalaman masa lalu, jadi sekarang tinggal melanjutkan dan menyempurnakan," terangnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Jatirin menekankan pentingnya pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2021 tentang Pemberdayaan, Pengembangan dan Pelindungan Koperasi dan Usaha Mikro. 

Sebab, menurut Jatirin, PKL yang ada di Kota Bogor bisa dikategorikan sebagai usaha mikro jika berkaca ke keuntungan yang didapatkan. Namun, Jatirin menekankan kepada pihak Pemkot Bogor agar segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang menjadi juklak-juknis pelaksanaan Perda.

"Karena kalau kita lihat ini jauh api dari panggang terkait pelaksanaan Perda. Maka perlu adanya Perwali yang menjadi petunjuk teknis bagi dinas dalam pelaksanaan Perda di lapangan nantinya, agar penataan sesuai dengan keinginan Pemkot dan harapan PKL," tegas Jatirin.

Lebih lanjut, Jatirin juga membeberkan, hasil rapat, dimana terdapat data yang dikemukakan oleh Pemkot Bogor terkait PKL. Berdasarkan data, dari 51 titik lokasi PKL, baru 14 titik yang dilakukan penataan. Sehingga, rencana penataan PKL dan zona UKM kedepannya perlu disiapkan skenario terbaiknya. Dengan mengedepankan komunikasi kepada para pelaku usaha.

"Kami menekankan setiap akan melakukan penataan kawasan, hendaknya dilakukan dialog dengan para pelaku usaha mikro atau PKL. Dan komisi II meminta Pemkot Bogor melakukan penataan PKL dengan membuka shelter atau zona PKL dengan melakukan pendampingan terhadap mereka," pungkas Jatirin. (Rizki Mauludi)


Editor : Ahmad Sayuti