Cegah Kemacetan dan Gangguan Ruang Publik, Satpol PP Cimahi Tertibkan PKL

PKL dan Damkar Kota Cimahi melakukan penertiban PKL yang berdampak pada kemacetan dan gangguan ruang publik

Cegah Kemacetan dan Gangguan Ruang Publik, Satpol PP Cimahi Tertibkan PKL
Satpol PP Kota Cimahi melakukan penertiban PKL di salah satu titik keramaaian, Jumat (22/5/2026).

INILAHKORAN.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kota Cimahi kembali operasi penertiban menyasar Pedagang Kaki Lima (PKL) dan spanduk tidak berizin, Jumat (22/5/2026).

Operasi kali ini menyasar kawasan-kawasan vital yang selama ini kerap dimanfaatkan untuk berdagang sembarangan, mulai dari area Taman Segitiga Pemkot Cimahi, Taman Alun-Alun, Jalan Cimindi, Pasar Atas Baru, hingga kawasan Pasar Antri di Jalan Sriwijaya.

"Penertiban ini dilakukan guna mengembalikan fungsi fasilitas publik sesuai peruntukannya serta menjaga kelancaran dan keindahan kota," kata Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Karsa Hudan Wiriadiharja, Jumat (22/5/2026).

Pria yang akrab disapa Dadan itu menjelaskan, fokus operasi diarahkan pada pelanggaran yang berdampak langsung pada aktivitas masyarakat. Di lapangan, petugas menemukan empat pelaku usaha yang menduduki bahu jalan dan area parkir untuk dijadikan lapak dagang.

"Mereka terdiri dari pedagang ubi cilembu menggunakan mobil, pedagang cilok, hingga penjual buah-buahan di sekitar Pasar Atas Baru," jelasnya.

Dadan menilai, praktik ini merugikan banyak pihak lantaran mengubah fungsi ruang yang seharusnya untuk pejalan kaki, kendaraan, atau akses umum.

"Keberadaan mereka sangat mengganggu. Dampak nyatanya tercipta kemacetan, mobilitas warga terhambat, dan keindahan lingkungan kota menjadi rusak," jelasnya.

"Trotoar dan jalan itu bukan tempat berdagang, tapi fasilitas untuk keselamatan dan kenyamanan bersama," tegasnya.

Dalam penindakan ini, Dadan mengakui, pihaknya masih mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif. Ia menyebut, belum ada penerapan sanksi pidana ringan atau penindakan keras, melainkan pembinaan serta peringatan lisan agar pedagang pindah ke lokasi yang diperbolehkan.

Meski demikian, Satpol PP menegaskan pengawasan akan dilakukan secara rutin dan berkelanjutan.

"Jika pola pelanggaran terulang kembali, langkah hukum yang lebih tegas dan sesuai ketentuan Peraturan Daerah tentang ketertiban, kebersihan dan keindahan akan diterapkan tanpa kompromi," ujarnya.

Dadan juga mengimbau kepada seluruh pelaku usaha untuk memanfaatkan lokasi-lokasi resmi yang telah disediakan. Menurutnya, hal itu agar roda perekonomian tetap berjalan dan pedagang bisa beraktivitas.

"Tentunya tanpa harus mengorbankan ketertiban umum, keselamatan berlalu lintas, dan hak masyarakat atas ruang publik yang layak," tandasnya. ***


Editor : Ahmad Sayuti