Cekcok Usai Nonton Film Dewasa, 2 Pelaku Habisi Korban, Jasadya Lalu Dibuang dalam Karung

Akhirnya terungkap, identitas jasad dalam karung yang bikin geger warga Legok, Kabupaten Tangerang. Korban dan pelaku nonton film porno.

Cekcok Usai Nonton Film Dewasa, 2 Pelaku Habisi Korban, Jasadya Lalu Dibuang dalam Karung
Polda Metro Jaya merilis kasus penemuan mayat dalam karung di Gedung Ditreskrimum Polda, Jakarta, Kamis (2/6/2022).

INILAHKORAN, Tangerang- Akhirnya, polisi ungkap identitas jasad lelaki dalam karung di Desa Legok, Kabupaten Tangerang, Banten.

Ternyata ada fakta-fakta mengejutkan di balik temuan jasad korban pembunuhan dalam karung di Tangerang itu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyebut pelaku pembunuh pria yang jasadnya dalam karung, itu kenal dekat dengan korban.

Baca Juga: Linda Phan Melahirkan Anak Laki-laki, Drew Scott Unggah Foto Ini di Instagramnya!

Menurut Endra Zulfan, pelaku berinisial SY (35) serta MYM (18) dan korban yang bernama Suherlan (59) terlibat cekcok usai menonton film dewasa.

"Sebelum kejadian, pelaku bersama korban berkumpul di rumah korban pada 29 Mei 2022 sekitar pukul 08.30 WIB. Kemudian mereka ngopi bersama juga menonton video porno yang berasal dari handphone pelaku SY," kata Endra Zulpan di Jakarta, Kamis 2 Mei 2022.

Zulpan mengatakan saat itu korban mengucapkan kalimat yang dianggap menyinggung perasaan pelaku berinisial SY.

Baca Juga: Spoiler Love All Play Episode 14: Park Taejun Tak Bisa Lepas dari Park Taeyang, Ini yang Dilakukan Para Atlet

"Korban ini meminta pelaku untuk kiranya menawarkan ke kakak korban mau enggak Rp300 ribu dipakai pelaku," ujar Zulpan.

SY yang naik pitam karena tak terima dengan ucapan Suherlan langsung menghantam kepala korban dengan kapak yang diambil dari rumah korban.

Kemudian tersangka SY dibantu oleh MYM membuang jenazah Suherlan serta membawa kabur mobil korban. Kurang dari 24 jam, kedua pelaku berhasil ditangkap di rumah masing-masing yang tak jauh dari lokasi kejadian.

Baca Juga: Program Rantang Cinta Sukses, Hengky Kurniawan Minta ASN Kurban Idul Adha 1443 H di Lingkungan Pemda KBB

Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku terancam pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

"Mereka dijerat dengan Pasal 360 Juncto Pasal 338 Ayat 3 dan atau Pasal 365 KUHP tentang pembunuhan berencana," tutur Zulpan.

Sebelumnya warga di Desa Legok, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (31/6) dikejutkan dengan penemuan mayat laki-laki di dalam karung pada bekas galian pasir.***


Editor : inilahkoran