Clubhouse Wajib Daftar ke Kominfo untuk Jaga Ruang Digital Indonesia

Kominfo menyatakan kewajiban pendaftaran penyelenggara sistem elektronik (PSE), atau platform media sosial, dibuat demi menciptakan ruang digital yang sehat di Indonesia.

Clubhouse Wajib Daftar ke Kominfo untuk Jaga Ruang Digital Indonesia
Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi. (antara)

INILAH, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan kewajiban pendaftaran penyelenggara sistem elektronik (PSE), atau platform media sosial, dibuat demi menciptakan ruang digital yang sehat di Indonesia.

"Proses pendaftaran ini adalah proses biasa dan wajar, seperti halnya pendaftaran usaha. Pendaftaran ini ditujukan untuk kepentingan warganet dan ruang digital Indonesia yang lebih sehat, seperti terkait dengan pelindungan data pribadi dan keamanan siber," kata Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi, dalam keterangan pers, Kamis.

Pernyataan dari Kominfo ini menanggapi isu yang beredar mengenai aplikasi obrolan audio Clubhouse, yang belum terdaftar di Indonesia. Dalam keterangan tersebut, Kominfo menyatakan Clubhouse memang belum terdaftar di Indonesia.

Baca Juga : Jelang Hari Bahasa Ibu, PANDI dan Rancage Siapkan Banyak Lomba

"Clubhouse belum terdaftar di Kominfo dan kami harap dapat mendaftar sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020," kata Dedy.

Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, berlaku untuk PSE yang yang menyediakan, mengelola atau mengoperasikan layanan komunikasi, dengan produk seperti pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik dan media sosial.

"Sesuai dengan PM 5/2020, setiap PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) wajib melakukan pendaftaran ke pemerintah," kata Dedy.

Baca Juga : Buat Penggila Drakor, IndiHome dan Vidio Kolaborasi Sediakan Konten Gratis

Platform, termasuk Clubhouse, diminta untuk mendaftar dalam kurun waktu enam bulan setelah aturan tersebut diundangkan pada 24 November. Platform elektronik masih memiliki batas waktu sampai Mei untuk mendaftar ke Kominfo.

Halaman :


Editor : suroprapanca