Cucun Ahmad Syamsurijal Komentari Soal Wacana Penghapusan Parliamentary Threshold: Nanti Partai yang Lolos ke DPR Bisa Terlalu Banyak
Sejumlah tokoh politik dan pengamat menyampaikan pandangan mereka, termasuk Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, yang mengingatkan bahwa langkah ini bisa memunculkan problematika baru dalam sistem politik Indonesia.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN,Bandung – Wacana penghapusan Parliamentary Threshold (ambang batas parlemen) tengah menjadi isu panas dalam diskusi politik Tanah Air.
Sejumlah tokoh politik dan pengamat menyampaikan pandangan mereka, termasuk Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, yang mengingatkan bahwa langkah ini bisa memunculkan problematika baru dalam sistem politik Indonesia.
“Kalau parliamentary threshold-nya dinolkan, atau bahkan diperkecil, nanti partai yang lolos ke DPR bisa terlalu banyak. Itu akan menciptakan fraksi-fraksi kecil seperti yang dulu pernah terjadi, dan ini menjadi masalah saat mengambil keputusan,” ujar Cucun dikutip dari ANTARA.
Menurutnya, keberadaan terlalu banyak fraksi kecil di parlemen berpotensi mempersulit proses pengambilan keputusan yang seharusnya mengutamakan kebulatan suara.
Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa kajian yang komprehensif harus dilakukan sebelum memutuskan kebijakan terkait penghapusan atau penyesuaian parliamentary threshold.
Sejarah politik Indonesia mencatat bahwa keberadaan fraksi kecil pernah menjadi tantangan serius dalam pengambilan keputusan di DPR.
Pada masa sebelum parliamentary threshold diberlakukan, parlemen terdiri dari banyak partai kecil yang kerap kali memiliki agenda masing-masing.
Hal ini mempersulit tercapainya kesepakatan kolektif, menghambat proses legislasi, dan memperpanjang proses debat politik yang seharusnya efisien.
“Jika ini tidak diatur dengan baik, bisa jadi kita mengulang situasi masa lalu. Perlu ada kajian yang mendalam dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi dan pengamat, untuk memberikan masukan yang objektif,” kata Cucun.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa DPR RI akan menggelar dengar pendapat publik (public hearing) untuk menyerap aspirasi masyarakat mengenai perubahan sistem pemilu.
Selain itu, DPR juga akan turun ke lapangan untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil benar-benar mencerminkan kehendak rakyat.
“Kami akan menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ini dengan langkah yang sesuai prosedur, dan prosesnya akan melibatkan masukan dari berbagai elemen masyarakat,” tambahnya.
Wacana ini mengemuka setelah Mahkamah Konstitusi pada 29 Februari 2024 mengeluarkan Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang meminta pembentuk undang-undang untuk mengatur ulang besaran parliamentary threshold yang selama ini diberlakukan.
Threshold sebesar 4% suara sah nasional dinilai tidak rasional oleh sebagian pihak, terutama oleh partai politik yang gagal memenuhi ambang batas tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menilai bahwa ada peluang besar bagi MK untuk membatalkan parliamentary threshold.
Hal ini mengikuti tren yang sebelumnya terjadi dengan presidential threshold yang telah dibatalkan melalui putusan MK.
“Setelah ada putusan presidential threshold, kemungkinan besar MK juga membatalkan parliamentary threshold yang selama ini selalu dipersoalkan oleh partai-partai politik,” kata Yusril.
Dalam putusannya, MK menekankan pentingnya rasionalisasi angka ambang batas untuk menciptakan keseimbangan antara keberagaman representasi politik dan efisiensi dalam pengambilan keputusan.
MK juga meminta pembentuk undang-undang untuk memperhatikan suara publik dalam menentukan besaran ambang batas parlemen.***
Editor : Yosep Saepul Ramadan

