Dadang Supriatna Minta Pemerintah Pusat Blokir Semua Situs Judi Online

Bupati Bandung Dadang Supriatna meminta pemerintah pusat agar memblokir total situs-situs judi online. Karena,tak ada orang yang menjadi kaya raya dari berjudi, justru sebaliknya membuat perekonomkan keluarga morat-marit.

Dadang Supriatna Minta Pemerintah Pusat Blokir Semua Situs Judi Online
Meski lebih banyak merugikan, namun Dadang Supiatna mengaku tak bisa mencegah atau melarang warganya. Sejauh ini Pemerintah Kabupaten Bandung terus mengimbau masyarakat untuk tidak bermain judi online. (istimewa)

INILAHKORAN.ID - Bupati Bandung Dadang Supriatna meminta pemerintah pusat agar memblokir total situs-situs judi online. Karena,tak ada orang yang menjadi kaya raya dari berjudi, justru sebaliknya membuat perekonomkan keluarga morat-marit.

Meski lebih banyak merugikan, namun Dadang Supiatna mengaku tak bisa mencegah atau melarang warganya. Sejauh ini Pemerintah Kabupaten Bandung terus mengimbau masyarakat untuk tidak bermain judi online. Tapi memang upaya pencegahan tidak akan optimal jika situs-situs perjudian masih bebas diakses. Sehingga,  banyak warga, tetap tergoda karena berharap mendapat uang lebih melalui permainan tersebut.

“Kami pemerintah daerah hanya bisa mengimbau warga jangan bermain judi online. Namun kami tidak memiliki kewenangan untuk menghapus atau memblokir situsnya,” kata Dadang di Soreang, Rabu 3 Desember 2025.

Dadang menuturkan, kewenangan pemblokiran berada di tangan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkominfo). Menurutnya, kementerian tersebut merupakan lembaga yang memiliki peran strategis dalam memberantas judi online, mulai dari penghapusan konten hingga pemblokiran akses. Ia berharap Kemenkominfo dapat bertindak lebih tegas dan cepat, mengingat dampak judi online sudah merugikan begitu banyak warga Kabupaten Bandung.

Dadang juga menyoroti upaya Kemenkominfo yang selama ini telah memblokir lebih dari 2 juta konten judi online, termasuk lebih dari satu juta situs dan ratusan ribu konten di media sosial. Berdasarkan data Kemenkominfo sebanyak 2.458.934 situs dan konten yang sudah ditutup per 2 November 2025 lalu.

Upaya tersebut juga mencakup koordinasi dengan platform digital seperti Google dan YouTube untuk menindak iklan-iklan judi online yang melanggar aturan, serta pengajuan pemblokiran ratusan akun e-wallet dan ribuan rekening bank yang diduga terkait aktivitas perjudian kepada Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.

Selain itu, pemerintah pusat membentuk Satuan Tugas Pemberantasan judi online yang bertugas menurunkan akses masyarakat terhadap situs perjudian. Satgas ini dilaporkan berhasil menurunkan tingkat akses hingga 50 persen dan menekan total nilai deposit masyarakat menjadi Rp34,49 triliun.

Menurut Dadang, berbagai langkah tersebut perlu terus diperkuat agar tidak ada lagi korban judi online di Indonesia, termasuk kasus tragis yang menimpa satu keluarga di Kabupaten Bandung. Ia menegaskan bahwa dampak buruk judi online bukan hanya merusak ekonomi rumah tangga, tetapi juga membawa risiko sosial yang besar.

“Kami  berharap Pemerintah Pusat dapat segera menghapus dan memblokir semua situs judi online agar tidak ada lagi warga yang menjadi korban,” ujarnya.


Editor : Doni Ramdhani