Dapat CMB, OC Kaligis Bebas dari Lapas Sukamiskin
Dapatkan CMB pengacara senior OC Kaligis kini sudah bebas dan tidak berada di Lapas Sukamiskin dan dalam pemgawasan Bapas Bandung
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - OC Kaligis, terpidana kasus suap hakim di PTUN Medan bebas dari Lapas Sukamiskin, setelah menjalani vonis tujuh tahun penjara (berdasarkan putusan Mahkamah Agung).
Pengacara senior OC Kaligis, saat ini tengah menjalani cuti menjelang bebas (CMB), yang diberikan kepada setiap napi menjelang bebas.
Status OC Kaligis pun kini bukan sebagai warga binaan, melainkan dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.
Baca Juga: Bima Ajak Lari Bara Hasibuan Nikmati Trek Sempur Hingga Kebun Raya
"Sudah tidak ada di dalam Lapas, beliau berada dalam pengawasan dari Bapas Bandung," kata Kalapas Sukamiskin Elly Yuzar saat dihubungi, Minggu 20 Maret 2022.
OC Kaligis bakal menjalani program CMB selama remisi terakhir yang dia terima, yakni 3 bulan. OC Kaligis sendiri sebelumnya menerima remisi usai PP 99 atau pengetatan remisi koruptor dibatalkan Mahkamah Agung (MA).
"Remisi terakhir itu kan berarti tiga bulan, yang pasti dia menjalani cuti menjelang bebas," tuturnya.
Baca Juga: Pembangunan Basement Little Madina Jadi Langkah Awal, Segini Anggaran yang Digelontorkan Pemda KBB
OC Kaligis, yang kini berusia 74 tahun tersebut, tidak serta merta bebas pada masa CMB yang ia jalani tiga bulan ke depan. Jika pada masa CMB, OC Kaligis kembali berperkara hal itu bisa menyeretnya kembali ke sel prodeo.
"Jangan melanggar norma kehidupan di luar, tidak boleh melanggar norma kehidupan di luar, kalau melanggar ada ketentuannya, bisa saja CMB-nya dicabut," ungkapnya.
Salah satu larangan pada masa CMB bagi OC Kaligis, yakni dilarang untuk ke luar negeri.
Baca Juga: Ini Maksud Selebrasi David da Silva ke Bench Persebaya Usai Cetak Gol
"Tidak ada (larangan keluar kota). Yang larangan itu ke luar negeri. Harus ada izin," katanya.
Sementara itu, pada masa CMB ini, OC Kaligis juga diminta untuk melaporkan setiap kegiatan yang ia lakukan di luar. Bahkan ia diwajibkan untuk wajib lapor kepada pihak Bapas Bandung.
"Wajib lapor langsungnya dua minggu sekali," ucap Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jawa Barat Budiana, saat dihubungi terpisah.
Baca Juga: Ini Maksud Selebrasi David da Silva ke Bench Persebaya Usai Cetak Gol
Kini OC Kaligis, tengah dilaporkan berada di Jakarta, pada masa CMB-nya.
"Dia di Jakarta, cuma dimonitor terus sama pembimbingnya," tutur dia. (Cesar Yudistira)
Editor : inilahkoran


