Dapur SPPG Disorot Fasos Fasum Terancam
Di balik upaya memperluas layanan pemenuhan gizi masyarakat, muncul persoalan baru terkait lokasi sejumlah dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bogor - Di balik upaya memperluas layanan pemenuhan gizi masyarakat, muncul persoalan baru terkait lokasi sejumlah dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Bogor.
Temuan Komisi I DPRD Kabupaten Bogor mengungkap adanya dapur SPPG yang diduga berdiri di atas lahan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) perumahan.
Lahan yang seharusnya menjadi aset pemerintah daerah itu diduga masih dikuasai dan bahkan diperjualbelikan oleh oknum pengembang.
Kondisi tersebut membuat DPRD Kabupaten Bogor meminta pemerintah wilayah hingga perangkat daerah terkait turun langsung melakukan pemeriksaan ke lapangan.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Muhammad Irvan Maulana meminta camat, lurah, kepala desa, serta satuan kerja perangkat daerah (SKPD) teknis melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap keberadaan dapur-dapur SPPG.
"Saya minta Camat, Lurah, Kades dan SKPD teknis melaporkan jika ada dapur SPPG yang berdiri di atas lahan Fasos dan Fasum perumahan," kata Irvan kepada wartawan, Senin (13/7).
Menurut Irvan, lahan fasos dan fasum merupakan bagian dari aset yang harus diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bogor. Karena itu, keberadaannya tidak boleh dialihkan secara sepihak oleh pengembang.
"Lahan Fasos dan Fasum jangan dijual, karena itu aset Pemkab Bogor," tegasnya.
Dia menyebut, Komisi I DPRD Kabupaten Bogor telah mengambil langkah dengan melakukan penyegelan terhadap dua dapur SPPG yang berdiri di atas lahan fasos dan fasum.
Dua lokasi tersebut berada di Perumahan Pandan Valley, Kecamatan Kemang, serta Mulia Residence, Kecamatan Ciomas. Penyegelan dilakukan melalui Satpol PP atas permintaan Komisi I DPRD Kabupaten Bogor.
Bagi DPRD, persoalan ini bukan semata soal keberadaan dapur SPPG, melainkan juga menyangkut tertib administrasi dan perlindungan aset daerah.
Irvan meminta apabila ditemukan pengembang yang menjual atau mengalihkan fungsi lahan fasos dan fasum, masyarakat maupun pemerintah tidak ragu melaporkannya, termasuk kepada aparat penegak hukum.
"Apabila ada oknum developer perumahan yang menjual Fasos dan Fasum untuk melaporkannya, termasuk ke kepolisian," ujarnya.
Ke depan, DPRD mendorong agar seluruh lahan fasos dan fasum terlebih dahulu diserahkan kepada Pemkab Bogor melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperumkim) serta Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD).
Setelah menjadi aset resmi pemerintah daerah, pemanfaatan lahan tersebut dapat dilakukan melalui mekanisme sewa yang sesuai aturan.
"Kami ingin, keberadaan dapur SPPG harus tertib administrasi dan developer harus terlebih dahulu menyerahkan lahan Fasos dan Fasumnya ke Pemkab Bogor. Dengan menyewa lahan tersebut ke Pemkab Bogor, maka tidak terjadi aturan yang dilanggar dan bakal ada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD)," tegasnya. (gin)
Editor : Inilahkoran


