Dedi Mulyadi Pastikan Tindak Dugaan Pungli di SMKN 13 Bandung
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memastikan akan menindak dugaan pungutan liar (Pungli), yang terjadi di SMKN 13 Kota Bandung.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memastikan akan menindak dugaan pungutan liar (pungli), yang terjadi di SMKN 13 Kota Bandung.
Dedi mengatakan, setiap tindakan yang dilakukan menyimpang, pasti akan ditindaklanjuti Pemprov Jabar melalui Dinas Pendidikan.
"Kalau setiap pungli, pasti kita tindaklanjuti. Setiap bentuk tindakan-tindakan penyimpangan, pasti kita proses," ujar Dedi usai rapat paripurna di Kantor DPRD Jabar, Kota Bandung, Kamis 22 Mei 2025.
Soal adanya pungutan karena anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang tidak mencukupi untuk biaya praktikum di SMK, Dedi menyebut anggaran tersebut memiliki standar yang telah diatur secara nasional oleh pemerintah.
"Kalau dana BOS kurang, berdasarkan prespektif nasional tidak bisa kan ada standar ukuran nasional. Kalau kurang semua orang kurang tapi kan tidak oleh pihak lain," ucapnya.
Terlepas dari itu, dia memastikan Inspektorat Daerah Jabar akan menindaklanjuti dugaan adanya pungli di SMKN 13 Bandung tersebut.
"Inspektorat akan melakukan pemeriksaan secara mendalam," kata dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono melakukan inspeksi dadakan ke SMKN 13 Bandung pada Kamis siang. Sidak ini menindaklanjuti laporan adanya dugaan pungli kepada setiap siswa kelas 11 sebesar Rp5,5 juta.
Ono menemukan fakta, bahwa pungutan atau sumbangan tersebut terpaksa dilakukan oleh komite sekolah lantaran guna menutupi kekurangan biaya untuk kegiatan praktikum di laboratorium.
Dia mengatakan, dari pengakuan komite bahwa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari Pemprov Jabar yang diterima sekolah tidak cukup untuk menutupi pembelian bahan-bahan praktikum.
"Ada kebutuhan dari sekolah terkait pembelajaran anak-anak tersebut karena memang tidak bisa di handle oleh anggaran yang disiapkan oleh pemerintah daerah," ujar Ono.
Komite sekolah pun mengklaim, tidak pernah memaksa orangtua siswa khususnya yang berasal dari keluarga pra sejahtera untuk ikut menyumbang.
Bahkan, soal informasi orangtua yang belum membayar sumbangan tersebut sehingga siswa tidak diperbolehkan untuk ikut ujian tidak benar.
"Tadi disampaikan ketua komite sebenarnya tidak ada pemaksaan, tidak ada hal-hal yang dikaitkan dengan ujian. Tapi mungkin ini informasi yang belum tersampaikan," ucapnya.
Ono baru mengetahui, bahwa biaya pendidikan di SMK ternyata lebih mahal ketimbang SMA.
Terlebih kata dia, untuk beberapa jurusan tertentu semisal analis kimia, farmasi dan lainnya diibaratkan seperti fakultas kedokteran di tingkat perguruan tinggi.
Sebab itu, perlu adanya pengkajian lebih lanjut soal struktur biaya sekolah SMA/SMK di APBD agar bisa efektif sehingga tidak membebankan para orangtua siswa.
"Struktur pembiayaan APBD di bidang pendidikan tentunya ini menjadi bahan bagi kami salah satunya misalnya BOPD (Biaya Operasional Pendidikan Daerah) yang sekarang rata, ternyata di SMK itu biaya pendidikannya jauh lebih besar daripada SMA," katanya.
Meski begitu, Ono menyayangkan adanya penggalangan dana kepada orangtua siswa. Meskipun dengan alasan yang rasional agar siswa tetap bisa menjalankan proses pembelajaran.
Dia mendorong, komite sekolah untuk lebih kreatif dan inovatif untuk menutupi kekurangan biaya tersebut dengan berwirausaha bersama dan menjual produknya. Sehingga keuntungan bisa digunakan untuk berbagai kegiatan sekolah lainnya.
"Misalnya, kalau harus disisir, (orangtua) yang mampu, yang sudah berkecukupan. Dari usur luarnya, dari alumi, dari industri yang ada di sekitar sekolah. Dan yang lainnya, kreatif inovatif, misalnya, buat usaha. Hasil penjualannya misalnya disumbangkan untuk sekolah ini bisa saja tapi ini kan jarang sekali kita lakukan," sambungnya.
Sementara Ketua komite sekolah Belinda Y Dwiyana mengakui, adanya pungutan sumbangan tersebut.
Setiap tahunnya sekolah membutuhkan hingga Rp1,5 miliar untuk keperluan menunjang proses pembelajaran. Namun total dana BOS yang diterima oleh pihak sekolah hanya Rp600 juta atau 40 persennya.
"Jadi akhirnya dibagi. Kepada yang tidak mampu, tidak dihitung. Jadi dibagi, akhirnya mereka (orangtua) menghitung," katanya.
Dia menegaskan, bahwa dari awal pihaknya tidak pernah mematok jumlah Rp5,5 juta. Mengingat, dalam aturan yang ada bahwa komite sekolah dilarang sampai menentukan jumlah atuh nominal apapun untuk keperluan sumbangan.
"Angka saya serahkan kepada orangtua murid. Kita punya kebutuhan sekian. Silahkan berapa pun. Memang saya harus membuat waktu itu surat pernyataan yang dimana supaya saya bisa menghitung program kerja, berapa dana yang kira-kira akan masuk. Jadi itu ada yang Rp5,5 juta ada yang cuma Rp500 ribu, ada yang Rp1 juta," tandasnya.***
Editor : JakaPermana

