Dedie Jajaki Kerja Sama Ekonomi Sirkuler dengan Pemerintah Jepang

Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim memenuhi undangan dari The Association for Overseas Technical Cooperation and Sustainable Partnerships (AOTS) di Senju Azuma

Dedie Jajaki Kerja Sama Ekonomi Sirkuler dengan Pemerintah Jepang
Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim memenuhi undangan dari The Association for Overseas Technical Cooperation and Sustainable Partnerships (AOTS) di Senju Azuma, Adachi-ku, Tokyo, Jepang./istimewa

INILAHKORAN.ID - Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim memenuhi undangan dari The Association for Overseas Technical Cooperation and Sustainable Partnerships (AOTS) di Senju Azuma, Adachi-ku, Tokyo, Jepang.

Undangan tersebut disampaikan melalui Kementerian Koordinator Bidang Pangan Republik Indonesia dan telah mendapat izin dari Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia

Diketahui, dalam program lokakarya tentang dukungan untuk membangun Ekonomi sirkuler khusus untuk plastik di Indonesia (ENIC02). Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim ini bersama dengan 30 peserta yang berasal dari kepala daerah kabupaten/kota serta kementerian/lembaga dan mitra dalam rangka kerjasama antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Jepang dalam pengelolaan sampah dengan pendekatan Ekonomi sirkuler di Indonesia. 

Diselenggarakan Workshop Program for Indonesian High Officials in Japan 'Establishing a Circular Economy Especially for Plastics in Indonesia yang dimulai sejak 25 hingga 31 Januari 2026 di Jepang.

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim mengatakan, tujuan dari program ini yaitu membangun pemahaman fundamental untuk memperoleh pemahaman dasar tentang kerangka sirkulasi sumber daya, kemasan kontainer, tanggung jawab produsen yang diperluas, alokasi peran, dan alur dari pengumpulan hingga pemilahan juga daur ulang, serta memastikan pengetahuan yang diperlukan tetap terjaga.

"Dalam kegiatan ini peserta akan belajar dari pemerintah daerah setempat dan perusahaan swasta dalam memahami praktik pengelolaan sampah di kota-kota Jepang seperti bagaimana aturan pemilahan, kesadaran publik, kepegawaian dan biaya, KPI dan kontrol kualitas juga kriteria penerimaan perusahaan daur ulang swasta serta mengidentifikasi elemen-elemen yang dapat diterapkan pada pemerintah daerah Indonesia," paparnya dalam keterangan tertulis pada Selasa 27 Januari 2026.

Dedie menerangkan, nantinya setelah kegiatan ini akan dibuat laporan hasil ataupun rencana aksi yang akan diterapkan berdasarkan pembelajaran yang didapat dalam pemgembangan usulan integrasi kebijakan dan inisiatif.

"Kota Bogor yang sudah memiliki Peraturan Wali Kota Bogor nomor 61 tahun 2018 tentang pengurangan kantong plastik yang disebut Bogor tanpa kantong plastik serta adanya rencana pengelolaan sampah waste to energy melalui Pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) dinilai bisa meningkatkan pengetahuan peserta terkait kebijakan Ekonomi sirkuler dan pembelajaran/praktik baik dari Jepang terkait dengan upaya pengelolaan sampah, limbah dan daur ulang plastik," terangnya.

Untuk diketahui, pada pelaksanaannya biaya akomodasi transportasi selama berada di Jepang ini dibiayai oleh AOTS sehingga tidak menggunakan APBD Kota Bogor.***


Editor : JakaPermana