Desy Ditemukan Tewas dengan 13 Luka Tusukan di Kopo, Eh... Pelaku Ternyata Tetangganya

Desy Indratu (55) warga Kopo Cirangrang, Kelurahan Margasuka, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung, tewas dengan sekujur luka tusukan. Ia tewas dengan bersimbah darah di dalam rumahnya, pada 8 Agustus 2025 lalu.

Desy Ditemukan Tewas dengan 13 Luka Tusukan di Kopo, Eh... Pelaku Ternyata Tetangganya
Pihak keluarga pun langsung menghubungi kepolisian. Saat olah tempat kejadian, polisi mendapati adanya plafon rumah yang rusak, kamar korban yang berantakan serta motor dan dan uang ratusan ribu milik korban hilang. (ilustrasi)

INILAHKORAN, Bandung - Desy Indratu (55) warga Kopo Cirangrang, Kelurahan Margasuka, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung, tewas dengan sekujur luka tusukan. Ia tewas dengan bersimbah darah di dalam rumahnya, pada 8 Agustus 2025 lalu.

Jasadnya ditemukan pertama kali pada pukul 08.30 WIB, oleh keluarganya saat akan menengok lansia tersebut. Desi diketahui memang tinggal seorang diri di rumah tersebut.

Pihak keluarga pun langsung menghubungi kepolisian. Saat olah tempat kejadian, polisi mendapati adanya plafon rumah yang rusak, kamar korban yang berantakan serta motor dan dan uang ratusan ribu milik korban hilang.

Hasil dari identifikasi diketahui korban secara paksa dihabisi nyawanya. Polisi lakukan penyelidikan dan mengidentifikasi pelaku. Tiga hari setelah kejadian, polisi mengendus keberadaan pelaku yang ada di wilayah Garut.

Tim pun bergerak melakukan perjalanan ke Garut. Polisi langsung menuju lokasi yang menjadi tempat persembunyian pelaku. Alhasil, pelaku berhasil ditangkap di sebuah rumah yang ada di kawasan hutan di Garut.

“Pelaku berhasil kita amankan. Pelaku bernama Gilang Lukman, berumur 28 tahun,” kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono saat diwawancarai, Jumat 15 Agustus 2025.

Budi menuturkan, pelaku merupakan orang dekat korban. Dimana, pelaku dan korban saling kenal karena bertetangga. Jarak rumah mereka pun bersebelahan.

Dari hasil pemeriksaan, Budi menyebut pelaku masuk melalui atap rumah korban. Saat ada di dalam plafon, tiba-tiba runtuh dan menimpa korban. Pelaku pun langsung menghabisi korban saat kejadian.

“Pelaku ini jatuh, lalu korban terbangun dari tidurnya. Panik pelaku mendapati pisau dan menusukan kepada korban sebanyak 13 kali,” katanya.

Usai menghabisi korban, pelaku lalu menggasak rumah korban. Pelaku mengambil motor, ponsel dan uang korban sejumlah 900 ribu rupiah.

“Motif pelaku, karena ekonomi,” katanya.

Gilang sendiri tidak membantah apa yang disampikan polisi. Dihadapan wartawan, Gilang saat itu butuh uang untuk membeli minum-minuman keras. 

“Uangnya buat mabuk rencananya,” kata dia.

Gilang pun saat ini harus mendekam dibalik jeruji besi, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjerat pelaku dengan pasal 365 ayat 3 tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya seseorang dengan hukuman pidana 15 tahun penjara.


Editor : Doni Ramdhani