Dewan Kabupaten Cirebon Belum Mengetahui Perubahan Sistem PPDB 2025
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon Muchyidin memberikan tanggapan terkait rencana perubahan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB 2025 dari sistem zonasi ke sistem domisili. Kabarnya sistim itu akan diterapkan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Cirebon.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cirebon - Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon Muchyidin memberikan tanggapan terkait rencana perubahan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB 2025 dari sistem zonasi ke sistem domisili. Kabarnya sistim itu akan diterapkan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Cirebon.
"Memang ada informasi bahwa akan ada perubahan sistem dalam PPDB 2025 dari zonasi ke domisili, tetapi kami belum membahas secara teknis. Sampai sekarang masih menggunakan domisili," ujar Muchyidin, Rabu 14 Mei 2025.
Muchyidin mengakui dirinya sudah mendapatkan informasi awal mengenai perubahan kebijakan ini, namun belum mendalami secara detail terkait PPDB 2025. Saat ini pihaknya masih menunggu konfirmasi dari Disdik. Hal itu supaya pihak dewan bisa mendapatkan informasi yang jelas supaya bisa dipelajari.
Saat ini akunya, dewan belum melakukan pertemuan bersama anggota Komisi IV lainnya untuk membahas opsi dan dampak dari perubahan sistem tersebut.
"Belum ya, kita belum ngumpul bersama. Kita belum membahas teknis itu," ujarnya.
Dia menambahkan, secara garis besar, Komisi IV mendukung upaya pemerintah dalam memperbaiki sistem penerimaan siswa baru selama bertujuan meningkatkan pemerataan akses pendidikan.
"Komisi IV sendiri lebih sepakat jika sistem ini bisa memberi keadilan bagi semua pihak," tambahnya.
Sebelumnya, Disdik Kabupaten Cirebon akan menerapkan kebijakan baru dalam PPDB 2025. Salah satu perubahan signifikan adalah penggantian jalur zonasi menjadi jalur domisili, sebagai bentuk respon terhadap aspirasi dari pemerintah desa.
Kadisdik Kabupaten Cirebon Ronianto menjelaskan sistem zonasi yang selama ini mengacu pada titik koordinat tempat tinggal siswa, kini digantikan dengan sistem domisili yang mengutamakan keberadaan siswa di desa tempat sekolah berada.
"Perubahannya bukan sistem secara keseluruhan, tapi nomenklaturnya. Jalur zonasi akan diganti menjadi jalur domisili. Sekolah wajib mengakomodir siswa yang tinggal di desa tempat sekolah itu berdiri, meskipun jaraknya mungkin lebih jauh dibanding desa lain," tukasnya.
Editor : Doni Ramdhani

