Di Kota Bandung, Merokok Sembarang Tempat Akan Didenda Rp 500 Ribu

Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan, pemerintah terus melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). 

Di Kota Bandung, Merokok Sembarang Tempat Akan Didenda Rp 500 Ribu
istimewa

INILAH, Bandung - Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan, pemerintah terus melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). 

 

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, dituturkannya akan memberikan sanksi tegas. Yaitu berupa denda sebesar Rp 500 ribu kepada masyarakat yang kedapatan merokok di ruang publik atau KTR. 

Baca Juga : FOTO: Pameran 3D LMP 2021 SBM ITB

 

"Seperti hari ini, kita langsung lakukan sosialisasi tentang Perda KTR. Tepatnya di Alun-alun," kata Oded di Alun-alun Kota Bandung, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Senin (31/5/2021). 

 

Baca Juga : Dadang Supriatna Optimistis Air Citarum Bisa Diminum

Menurut dia, tempat pendidikan mulai dari taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi menjadi KTR bagi publik. Lalu KTR pun berlaku di tempat ibadah, kantor dan fasilitas kesehatan. 

Halaman :


Editor : JakaPermana