Dicuri Teman Sendiri, Fajar Sumringah Motornya Ditemukan Polsek Andir

Fajar sumringah setelah motor yang dicuri temannya sendiri ditemukan unit Reskrim Polsek Andir

Dicuri Teman Sendiri, Fajar Sumringah Motornya Ditemukan Polsek Andir

INILAHKORAN, Bandung - Fajar AS (26) senang bukan kepalang usai motor yang dicuri oleh rekannya sendiri, dapat kembali dimilikinya setelah Unit Reskrim Polsek Andir berhasil menemukan motornya tersebut di Tasikmalaya.

"Alhamdulillah, motor saya yang di bawa kabur teman saya sendiri, ditemukan kembali pihak kepolisian Polsek Andir," ungkap Fajar, Senin 21 Agustus 2023.

"Terimakasih kepada polisi dari Polsek Andir dan Polrestabes Bandung, yang telah mengembalikan motor saya ini," ungkapnya. 

Fajar menuturkan motornya ini dibawa kabur dan curi oleh temannya sendiri yang diketahui bernama Randi MY (26).

Kepada polisi Fajar mengatakan, awalnya ia mengajak pelaku dengan membawa sepeda motornya, untuk berbelanja ke toko Frozen food di Ciroyom, Andir, Kota Bandung, beberapa waktu lalu. 

Sesampainya di toko, Fajar masuk ke dalam toko. Sementara pelaku menunggu di motornya korban. Selesainya Fajar berbelanja, ia kaget tidak mendapati motornya dan pelaku. 

Fajar sempat beberapa kali menelpon pelaku untuk mengetahui keberadaannya. Namun oleh pelaku telepon korban tidak diindahkan. Merasa motornya di bawa kabur oleh pelaku, Fajar pun melaporkan apa yang menimpanya ke pihak Polsek Andir

Kapolsek Andir mengatakan, setelah ia  menerima laporannya, Unit Reskrim Polsek Andir pun melakukan penyelidikan. Ditengah enyelidikan berjalan, polisi dikabari jika pelaku tengah dalam penahanan di Polres Garut. 

"Kami dapat informasi, jika pelaku ini ditahan di Polres Garut atas kasus penipuan dan penggelapan," ungkap Kapolsek, di waktu yang sama. 

Tim Unit Reskrim pun melakukan pengecekan. Dan pelaku memang benar tengah dalam penahanan Polres Garut. Tim dari Polsek Andir pun melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, untuk mengetahui keberadaan motor yang dibawa kabur oleh pelaku. 

Pelaku mengaku motorny itu, dititipkan kepada rekannya di Tasikmalaya. Polisi langsung bergerak ke daerah yang ditujukan pelaku dan berhasil mengamankan motor jenis matic tersebut. 

"Kita berhasil mengamankan motor. Dan saat ini kita berikan motor ini kembali kepada korban," katanya. 

Sementara untuk penanganan terhadap pelaku, Kapolsek mengatakan ia menerapkan pasal 372 Jo 378 KUHPidana, tentang penggelapan dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun penjara. (Cesar Yudistira)


Editor : Ahmad Sayuti