Diduga Masalah Percintaan, Pengusaha Asal Bogor DIkeroyok di Kafe Kabin
Akibat pengroyokan tersebut Fitra sempat dilarikan ke RS Bhayangkara Bogor untuk mendapat perawatan intensif lantaran mengalami luka-luka di kepala dan badannya.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Seorang pengusaha muda asal Kota Bogor menjadi korban pengeroyokan tujuh pemuda di kafe Cabin, Jalan Pajajaran, Kecamatan Bogor Timur pada Jumat 9 Juni 2023 pukul 01.00 WIB.
Diketahui, korban pengroyokan bernama Fitra Adipura (33) warga Menteng, Kecamatan Bogor Barat.
Akibat pengroyokan tersebut Fitra sempat dilarikan ke RS Bhayangkara Bogor untuk mendapat perawatan intensif lantaran mengalami luka-luka di kepala dan badannya.
Kuasa hukum Fitra, Herlan Budiyanto mengatakan bahwa kliennya sudah melaporkan aksi pengroyokan tersebut kepada Polresta Bogor Kota dengan LP/B/383/VI/2023/SPKT/Polresta Bogor Kota.
"Klien kami sudah membuat laporan polisi, setelah melakukan visum di RS Bhayangkara. Sejauh ini sudah ada delapan orang saksi yang diperiksa, termasuk klien kami," ungkap Herlan kepada wartawan di Mako Polresta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat pada Senin 12 Juni 2023 malam.
Herlan memaparkan, kliennya dipukul pada bagian pelipis kiri, kepala belakang, tengkuk dada. Bahkan, pangkal tangan kanan Fitra sempat bergeser lantaran diinjak ketika ia terjatuh.
"Para pelaku pemukulan sepertinya sudah profesional. Karena dipukul pada bagian tubuh yang tidak meninggalkan bekas. Memang pada awal kejadian bekas pukulan sempat terlihat," papar Herlan.
Herlan melanjutkan, aksi pengroyokan itu berlangsung cepat dan tiba-tiba karena sebelumnya tidak ada senggolan maupun percekcokan antara korban dengan para pelaku.
"Jadi waktu itu klien kami sedang makan bersama rekannya dan kekasihnya. Kemudian tak lama kakak sang kekasih pulang, korban pun mengantarnya keluar. Kemudian, setelah kliennya kembali ke kafe, tiba-tiba langsung dipukuli," tutur Herlan.
Herlan juga mengatakan, salah satu pelaku pengeroyokan diduga adalah mantan pacar dari kekasih korban.
"Jadi kekasih klien kami melihat ada mantan pacarnya yang memukul korban. Mungkin pelaku ini kesal melihat korban," kata Herlan.
Herlan menegaskan, ketujuh pelaku dilaporkan polisi dengan Pasal 170 KUHP tentang pengroyokan dengan ancaman pidana penjara lima tahun enam bulan.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila mengatakan bahwa saat ini kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan.
"Prosesnya sudah tahap penyidikan dan pemeriksaan saksi-saksi terkait," terang Rizka kepada wartawan pada Senin 12Juni 2023 malam. (Rizki Mauludi)
Editor : Ahmad Sayuti

