Siap Gelar Perkara, Kasus Perundungan Siswa SMP di Bandung Naik Ke Penyidikan
Gelar perkara dilakukan untuk menentukan langkah penyidik, guna melakukan proses hukum terhadap mereka-mereka yang tersangkut kasus perundungan ini.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Setelah perkara terkait dengan kasus perundungan yang dilakukan oleh belasan remaja terhadap dua orang siswa SMP di Cicendo Kota Bandung, diambil alih Satreskrim Polrestabes Bandung, kini kasus tersebut akan segera dilakukan gelar perkara.
Gelar perkara dilakukan untuk menentukan langkah penyidik, guna melakukan proses hukum terhadap mereka-mereka yang tersangkut kasus perundungan ini.
"Kita akan gelar (perkara) ke tingkat sidik," ucap Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Agah Sanjaya di Mapolrestabes Bandung, Selasa 13 Juni 2023.
Karena mereka-mereka yang terlibat dalam perundungan siswa SMP masih di bawah umur, polisi mengedepankan prinsip ultimum remedium dalam kasus yang melibatkan anak.
"Kalau kita merunut kepada undang-undang sistem peradilan anak kita harus mengutamakan ultimum remedium bahwa hukum upaya terakhir," jelas dia.
Pada penanganan hukumnya, polisi juga kordinasi dengan lembaga lain seperti, pekerja sosial profesional dan badan pemasyarakat (bapas).
"Nanti akan seperti apa, akan kita melibatkan pekerja sosial profesional, melibatkan Bapas. Kita minta rekomendasi seperti apa nanti. Sekarang masih dilakukan pemeriksaan saksi dan lainnya," kata dia.
Sebelumnya, kasus perundungan yang dilakukan sejumlah remaja terhadap siswa SMP di Cicendo, Kota Bandung pada Jumat (2/7/2023) lalu diambil alih oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung. Hal itu dilakukan mengingat korban memilih untuk melaporkan peristiwa itu dan tidak ingin melakukan perdamaian.
Rekaman video yang memperlihatkan beberapa orang remaja merundung dua orang korban siswa SMP viral di media sosial. Para pelaku memukul, menendang hingga menampar korban secara bergantian.
Dua orang korban yang dirundung tidak melakukan perlawanan. Mereka tidak berdaya dirundung bahkan harus melindungi kepala agar terhindar dari pukulan para pelaku. (Cesar Yudistira)
Editor : Ahmad Sayuti

